Polisi Tangkap Warga Simalinyang Kasus Peredaran Narkoba dengan BB 2,99 Gram Sabu
Jumat, 30 Agustus 2024 - 10:45:40 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Pria berinisial SA (29) hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Kampar, Selasa (27/8/2024) malam.
Saat itu ia ditangkap terkait kasus narkoba, darinya ditemukan 15 paket sabu-sabu siap edar atau dengan berat 2,99 gram.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo. "Benar pelaku ditangkap berkat laporan masyarakat bahwa di Desa mereka sudah sangat meresahkan kasus Narkoba," jelasnya dikutip dalam keteranganya Jumat (30/8/2024).
Pelaku katanya langsung ditangkap saat berada di rumahnya. Tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 15 paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan kedalam kotak rokok Merk Sampoerna Kecil.
"Kotak rokok tersebut disimpan ke dalam kantong celana depan sebelah kiri yang digunakannya,"terang Kasat.
Saat dinterogasi, pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari AP (DPO) di Dusun II Kampung Baru Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar.
Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkas Era. (hpk)
Komentar Anda :