Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024 | Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne | Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
 
 
☰ Sosial Budaya
Pengurus PWI Hasil KLB Audiensi dengan Dewan Pers, Ini yang Disampaikan
Jumat, 30 Agustus 2024 - 20:49:08 WIB

SULUHRIAU- Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu beserta jajaran menerima audensi Pengurus PWI pusa sisa masa bakti 2023-2028 hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PWI di Lantai 7 Kantor Dewan Pers, Jumat (30/8/2024).

Selain Ninik Rahayu, pengurus dan anggota Dewan Pers lainnya, yakni Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakkan Etika Pers Yadi Hendriana dan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Arif Zulkifli.

Pengurus PWI hasil KLB yang hadir Ketua Umum Zulmansyah Sekedang, Ketua Dewan Penasehat Ilham Bintang, Anggota Dewan Kehormatan Banjar Chaeruddin dan Ketua Komisi Pendidikan Marah Sakti Siregar, yang sekaligus Ketua Panitia Kongres Luar Biasa (KLB) PWI.

Marah Sakti Siregar dalam audensi itu menjelas proses pelaksanaan KLB PWI pada 18 Agustus lalu yang berlandaskan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI Pasal 10 ayat 7 yang berbunyi: apabila Ketum PWI berhalangan tetap pelaksana tugas (Plt) dalam rapat pleno pengurus pusat.

Selanjutnya Plt menyiapkan KLB untuk memilih Ketum dan Ketua Dewan Kehormatan (DK) yang baru selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan.

"Setelah terbitnya SK DK Nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR tanggal 16 Juli 2024 tentang Pemberhentian Penuh Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI, yang dikuatkan dengan Berita Acara PWI DKI Jakarta Nomor O1/BA.RPH/PWI-P/VII/2024 tanggal 17 Juli, maka sah HCB bukan lagi anggota PWI dan dengan demikian Ketum PWI Pusat dinyatakan berhalangan tetap sesuai PD PRT PWI sehingga digelarlah KLB untuk memilih Ketum PWI Pusat yang baru," jelas Marah Sakti.

Dalam KLB PWI, hadir 20 utusan PWI Provinsi. Sesuai ketentuan PRT pasal 26 ayat 2 menyebutkan, kongres sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah provinsi atau 26 utusan PWI Provinsi.

Ayat 3 menyebutkan, jika yang hadir kurang dari dua pertiga, kongres ditunda selambat-lambatnya tiga bulan dengan ketentuan kongres sah sekalipun dihadiri oleh kurang dari dua pertiga jumlah provinsi.

"Pimpinan sidang saat itu sudah menunda persidangan beberapa waktu. Kemudian membuka persidangan kembali sesuai ketentuan pasal 26 ayat 2 dan ayat 3.

Maka KLB sah, legal konstitusional sesuai dengan ketentuan PD PRT dan dilanjutkan. Akhirnya terpilih saudara Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum dan saudara Sasongko Tedjo sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI secara aklamasi," ujar Marah Sakti.

Jadi, pelaksanaa KLB PWI bukan lahir tiba-tiba. Tapi prosesnya sesuai mekanisme organisasi dan merujuk pada PD PRT PWI hasil Kongres XXV PWI di Bandung.

Sementara itu,  Ketua Dewan Penasehat Ilham Bintang menjelaskan, terbitnya sanksi terhadap HCB dan tiga pengurus PWI Pusat bermula dari masalah keuangan organisasi yang viral sekarang ini dengan istilah cash back.

Dimana uang organisasi senilai Rp1.080.000.000 diambil sebagai cash back untuk Forum Humas BUMN yang belakangan dibantah oleh FH BUMN dan HCB sendiri tidak mau atau tidak bisa menyebutkan nama penerima cash back tersebut. Sehingga diberikanlah sanksi organisasi.

Sementara PWI KLB dengan Ketum Zulmansyah Sekedang yang didukung mayoritas senior dan mayoritas PWI Provinsi disebut PWI yang "Menegakkan Integritas dan Marwah Organisasi."

PWI hasil KLB lah yang eksis dan diamanahkan untuk menjalankan roda organisasi. Untuk kembali menegakkan integritas wartawan dan marwah organisasi.

Pada kesempatan itu, Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang juga menyampaikan soal penggunaan Kantor PWI Pusat di lantai 4 Gedung Dewan Pers, soal UKW mandiri yang akan digelar PWI Jatim dan PWI Jabar, serta hal-hal lain yang berkaitan antara PWI dengan Dewan Pers.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan terima kasih atas penjelasan pengurus PWI Pusat berkaitan dengan KLB dan dinamika di PWI. Terkait soal rekonsiliasi, DP tidak akan mencampuri dan sepenuhnya diserahkan kepada PWI.

Sedangkan soal pemakaian Kantor PWI Pusat dan pelaksanaan UKW PWI secara mandiri, DP secepatnya akan menggelar Rapat Pleno dan memberitahukan hasilnya. "Khusus soal integritas wartawan, Dewan Pers sepenuhnya mendukung untuk ditegakkan," tegas Ninik Rahayu. (rls)




 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat