Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Ustadz Menjawab
Hukum Bagi Wanita Shalat di Mesjid
Jumat, 06 September 2024 - 10:23:43 WIB
Ir. Budhi Hidayat, S.Ag., MHI

HINGGA saat ini sebagian kecil masih ada perdebatan soal wanita shalat di mesjid, ada yang berpendapat boleh ada juga berpendapat lain. Bagaimana sesungguhnya hukum bagi wanita shalat di mesjid.

Pertanyaan

Assalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh, Ustadz, mau bertanya,
Saya menikah pada April yang lalu. Sebelum menikah, saya dan istri insya Allah senantiasa menjaga shalat fardhu berjamaah.

Sebagai laki-laki, saya berusaha menjalankan sholat waktu berjamaah di masjid. Sedangkan istri saya terbiasa berjamaah di kost bersama teman satu kost atau kontrakannya.

Setelah menikah dan tinggal berdua dengan istri saya tetap ingin menjalankan sholat jamaah di masjid. Konsekuensinya istri yang biasanya sholat jamaah di rumah terkadang jadi sholat sendirian.

Mohon kiranya ustadz memberikan solusi yang tepat bagi istri saya, bagaimana seharusnya mengambil keputusan. Bagi seorang wanita, manakah yang lebih utama, sholat dirumah atau ikut berjamaah di masjid?

Kondisi masjid di dekat rumah saya alhamdulillah cukup representatif bagi wanita karena ada hijab/pembatas jamaah pria dan wanita dan tempat wudhu pria dan wanita terpisah.
Jazakallah khairan katsir
 
Jawab

Wa’alaikumussalaamu warahmatullaahi wa barakaatuh
Mudah-mudahan Bapak dan ibu sekeluarga selalu dalam hidayah Allah dan tetap istiqomah melakukan amalan-amalan yang terbaik.
Berkaitan dengan pertanyaan tersebut, kami dapat memberikan jawaban sebagai berikut;

1. Anjuran  jamaah secara umum sesuai dengan hadis Nabi SAW :
 
رياض الصالحين (تحقيق الدكتور الفحل) – (2 / 17)
عن ابن عمر رضي الله عنهما : أنَّ رَسُول اللهِ – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( صَلاَةُ الْجَمَاعَة أفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً )) متفقٌ عَلَيْهِ
Dari Ibn Umar r.a., bahwasanya Rasulullah saw bersabda:  “Sholat berjamaah itu adalah lebih utama dua puluhtujuh derajat dibanding sholat sendiri”  (Hadis muttafaqun alaih)
Hadis ini pada hekekatnya berlaku umum,  artinya baik laki-laki maupun perempuan akan memperoleh pahala yang sama apabila melaksanakan shalat berjamaah.

2. Dalam segi syariat pelaksanaannya  para ulama membedakan sebagai berikut:

Untuk laki-laki yang merdeka, madzhab Hanafi  dan Maliki menganggap sunnah muakaddah, Madzhab Syafi’i menganggap fardhu kifayah, sedangkan Madzhab Hambali menganggap wajib,  masing-masing dengan dalil yang kuat.

Kesimpulannya untuk laki-laki perintah untuk sholat berjamaah di masjid sangat kuat minimal sunnah muakkadah (Al Fiqh al Islam wa Adillatuhu, Wahbah Zuhaili)
Untuk perempuan ada hadis yang berbunyi;
صحيح ابن خزيمة – (3 / 92)
عن ابن عمر قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : لا تمنعوا نساءكم المساجد و بيوتهن خير لهن
 
Dari Ibnu Umar r.a., bhawasanya Rasulullah s.a.w. pernah bersabda: “Janganlah kamu larang isteri-isteri mu (pergi shalat ke) masjid, namun (shalat) di rumah mereka lebih baik” (Hadis Shohih Ibnu Khuzaimah).

Berdasarkan hadis tersebut terdapat khilafiyah mengenai hukum boleh tidaknya wanita sholat berjamaah di masjid. Pertama, melarangnya (makruh), seperti ulama muta`akhir Hanafiyah.

Ini untuk wanita tua dan muda, dengan alasan zaman telah rusak. Kedua, membolehkannya (khususnya wanita tua), seperti ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, dengan dalil hadis-hadis. (Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/322; Fatawa Al-Azhar, 1/20).

3. Kejadian pada masa Rasulullah:
Sejak zaman Rasulullah, kehadiran wanita dalam shalat berjamaah di masjid bukanlah sesuatu yang asing. Dalam artian, di antara shahabiyah (shahabat Rasulullah dari kalangan wanita) ada yang ikut menghadiri shalat berjamaah di belakang para shahabat walaupun itu tidak wajib bagi mereka.

Ada beberapa dalil dari sunnah yang shahihah yang menunjukkan keikutsertaan wanita dalam shalat berjamaah di masjid. Tiga di antaranya kami sebutkan berikut ini;

a. Hadits dari Aisyah radliyallahu ‘anha, ia berkata;

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Isya hingga Umar memanggil beliau (dengan berkata): “Telah tertidur para wanita dan anak anak.” Maka keluarlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: “Tidak ada seorang pun selain kalian dari penduduk bumi yang menanti shalat ini.” (HR. Bukhari dalam kitab Mawaqit Ash Shalah 564 dan Muslim kitab Al Masajid 2/282).

Hadis ini mengabarkan kepada kita bahwa para wanita anak-anak telah sholat maghrib berjamaah bersama Rasulullah dan menunggu sholat Isya’, namun karena sholat Isya’ di ta’khirkan mereka tertidur.

Imam Nawawi dalam syarahnya terhadap hadits di atas berkata : “Ucapan Umar (Telah tertidur para wanita dan anak anak) yakni di antara mereka yang menanti didirikannya shalat berjamaah di masjid.“

b. Dalam hadits lain, Aisyah radliyallahu ‘anha mengabarkan :
“Mereka wanita wanita Mukminah menghadiri shalat shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berselimut dengan kain kain mereka. Kemudian para wanita itu kembali ke rumah rumah mereka hingga mereka (selesai) menunaikan shalat tanpa ada seorangpun yang mengenali mereka karena masih gelap.” (HR. Bukhari 578)

c. Hadits dari Abi Qatadah Al Anshari radliyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Sesungguhnya aku berdiri untuk menunaikan shalat dan berkeinginan untuk memanjangkan shalat itu. Lalu aku mendengar tangisan bayi maka akupun memendekkan shalatku karena khawatir (tidak suka)memberatkan ibunya.” (HR. Bukhari 868, Abu Daud 789,

4. Kesimpulan

Anda boleh mengajak isteri anda sholat jamaah dengan dasar :

1) Mengikuti pendapat yang mengatakan lebih utama sholat di rumah, jika sholatnya sholat jamaah, bukan sholat sendiri. Ini pendapat Ibnu Hazm (Al-Muhalla, 4/197) dan ulama Syafi’iyah seperti Imam Nawawi. (Al-Majmu’, 4/198). Pendapat ini juga didukung oleh keterangan-keterangan dari hadis yang shahih.

2) Mengikuti kaidah fiqh I’maalu ad-dalilaini aula min ihmaali ahadimaa bi al-k


Kulliyyah (Mengamalkan dua dalil adalah lebih utama daripada meninggalkan satu dalil secara keseluruhan. (An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, 3/492).

Bahkan sesungguhnya ada tiga dalil;  pertama: anjuran jamaah dengan pahala 27 derajat,  kedua: sholat di rumah lebih baik , tetapi jangan dilarang apabila wanita ingin berjamaah di masjid, ketiga: pada zaman Rasulullah sudah banyak wanita yang berjamaah di masjid.

Pendapat yang membolehkan menurut sebagian ulama lebih kuat karena mengamalkan ketiga dalil tersebut, karena kalau melarang atau memakruhkan hanya mengamalkan satu dalil saja yaitu sholat di rumah lebih baik.

Namun kiranya ada beberapa syarat yang harus diikuti:
Wanita shalat jamaah di masjid bersama atau atas ijin suami, kecuali kalau sudah  tua.

Tidak meninggalkan kewajibannya sebagai isteri (misalnya mengasuh anak, menyiapkan  makanan untuk keluarga dll)

Tidak memakai wewangian yang menyebabkan orang tertarik kepadanya. Tidak tabarruj (menghias diri berlebihan). Tidak ikhtilat (bercampur antara laki-laki dan perempuan)

Kalau di rumah bisa berjamaah dengan anak, kemenakan atau pembantu itu lebih baik.
Nabi saw bersabda yang artinya :

“Janganlah kamu melarang para wanita pergi ke masjid, dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Baihaqi dan Thabrani).

Berdasarkan hadits ini, maka wanita dibolehkan sholat di masjid, dan sholat di rumah adalah lebih baik baginya.

Para wanita dibolehkan sholat di masjid dengan syarat:
Ada izin dari suami. Nabi saw bersabda: “jika istri-istrimu meminta izin ke masjid-masjid, maka izinkanlah mereka.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Ibnu Hibban).

Tidak memakai wangi-wangian.
Nabi saw bersabda: “Janganlah kamu melarang hamba Allah pergi ke masjid-masjid Allah, tetapi hendaklah mereka keluar tanpa wangi-wangian.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Darimi dan Baihaqi)

Nabi juga bersabda: “perempuan mana saja yang memakai wangi-wangian, kemudian ia pergi ke masjid, maka tidak diterima sholatnya sehingga dia mandi.” (HR. Ibnu Majah).

Mana yang lebih utama bagi wanita, sholat di masjid atau di rumah?
Yang lebih utama adalah sholat di rumah, jika di lakukan berjama’ah, sebagaimana sabda Nabi saw: ” Sholat berjama’ah lebih utama daripada sholat sendiri dengan 27 derajat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan jika dilakukan tepat waktu.

Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA, dia berkata: “Aku bertanya kepada Rasulullah saw, amalan apakah yang paling dicintai Allah SWT?, beliau bersabda: Sholat tepat pada waktunya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Jika sulit untuk tepat waktu di rumah, maka lebih baik sholat berjamaah di masjid agar tepat waktu. Wallaahu a’lam. ***
_____


Penulis, Ir. Budhi Hidayat, S.Ag., MHI. Penyuluh Agama Islam Kemenag Kota Pekanbaru




 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat