Sabtu, 21 September 2024 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne | Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra | Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur | Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya | Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024 | Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
 
 
☰ Ustadz Menjawab
Mengapa Pembagian Warisan Lebih Besar untuk Laki-laki daripada Perempuan?
Jumat, 13 September 2024 - 06:17:35 WIB
H. Suryandi Bonar Temala Lc MA.

HUKUM waris hingga kini masih tetap update dipelajari. Hal ini seiring dengan kondisi kehidupan sosial bermasyarakat dan keluarga yang dinamis. Hukum berpijak kepada Alquran dan sunnah tidak bisa dilepaskan dalam kehidupan umat Islam.

Maka dalam tulisan umat bertanya penyuluh menjawab mengupas sekelumit terkait hukum waris ini.

Pertanyaan

Assalamualaikum ustadz, mau bertanya. Kenapa bagian anak laki-laki lebih besar daripada anak perempuan dalam pembagian warisan?

Jawaban

Alasan Anak laki-laki mendapatkan porsi yang lebih besar adalah karena ada ayat Alquran yang menjadi dasar dari hukum tersebut. Sebagai muslim yang taat maka kita mematuhi hukum tersebut.

Namun jika kita berbicara hikmah dari hukum tersebut maka sesungguhnya Islam adalah agama yang mengajarkan keadilan dan tanggungjawab, sehingga tidak ada satu pun hukum yang ditetapkan di dalamnya bertujuan untuk menzolimi orang lain atau merugikan posisi nya.

Banyak yang menuduh Islam sangat diskriminatif terhadap wanita di dalam bagian hukum waris, dimana anak perempuan hanya mendapatkan separuh dari besarnya bagian laki-laki tanpa mau melihat lebih jauh apa tanggungjawab dan hikmah di balik hukum tersebut.

Jikalau kita mau melihat lebih adil, dalam hukum waris Islam tidak selamanya wanita mendapatkan bagian setengah dari laki-laki, adakalanya mereka mendapatkan bagian yang sama seperti, bagian saudara laki-laki dan perempuan dari pihak ibu, atau bagian ayah dan ibu si mayit (ketika ada anak laki-laki si mayit), atau bagian kakek dan nenek yang semua nya sama besar antara laki-laki dan perempuan.

Adapun dalam kondisi anak laki-laki dan perempuan, maka anak laki-laki mendapatkan bagian lebih karena mereka memiliki beban dan tanggungjawab lebih besar.

Bagi seorang anak perempuan ia tidak memiliki beban nafkah atau tanggungjawab terhadap saudaralaki-laki atau suami nya, mereka lah yang diberi nafkah dan mahar. Harta dan kekayaan mereka itu khusus milik mereka tidak diganggu sama sekali. Sedangkan anak laki-laki memiliki beban dan tanggungjawab nafkah dan mahar.

Ketika seorang lelaki meninggal, maka otomatis tanggungjawab nafkah istri yang menjadi janda beralih kepada anak laki-lakinya (jika ia sudah baligh dan berakal), begitu juga nafkah anak perempuan si mayit menjadi tanggungjawab si anak laki-laki (saudara si anak perempuan).

Hal ini sesuai dengan Sabda Baginda Nabi yang diriwayatkan Imam Ibnu Hibban: “ Tangan pemberi itu (berada) di atas, mulai lah (memberi) dari orang yang menjadi tanggungan mu, Ibu mu, ayah mu, saudari mu, saudara mu kemudian orang yang di bawah tanggungan mu.” (HR. Ibnu Hibban)

Maka dapat dibayangkan jikalau harta warisan itu tidak lebih besar, tentu di sini anak laki-laki akan merasakan beban ekonomi yang sangat besar dalam nafkah ibu dan saudari nya ditambah lagi nafkah keluarga nya sendiri (seperti anak dan istrinya) atau ketika hendak melamar seorang wanita menjadi istri dia pun harus membayarkan mahar wanita tersebut.

Jika kita adil dalam melihat kondisi seperti ini, maka kita akan melihat betapa indah nya syariat Islam itu dalam memberikan hak dan kewajiban atas seseorang. Setiap rupiah harta yang dilebihkan berbanding lurus dengan kewajiban yang mesti dia tunaikan. Wallahu a’lam. ***

_____
Penulis adalah: H. Suryandi Bonar Temala Lc MA.
(Penyuluh Agama Islam Fungsional Kua Senapelan dan penulis buku 13 kesalahan Fatal Pelaksanaan Hukum Waris).




 
Berita Lainnya :
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  • Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    02 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    03 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    04 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    05 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    06 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    07 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    08 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    09 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    10 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    11 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    12 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    13 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    14 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    15 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    16 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    17 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    18 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    19 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    20 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    21 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
    22 Polres Kampar Ungkap Kasus Sabu Berat 120.72 Gram dan 201 Butir Ekstasi, Pelaku RP Sempat Lompat dari Bangunan Lantai 2
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat