Kamis, 10 Oktober 2024 Korban Tenggelam Saat Mancing di Sungai Kampar Desa Rantau Ditemukan Meniggal | Sambangi Wisata Alam Mayang, Tim Cooling System Ditlantas Polda Riau Edukasi Pengunjung | Pelaku Narkoba Daun Ganja Kering Ditangkap di Depan SPBU Teratak Bulu | Menko Muhadjir Effendy Resmikan Rusunawa di Komplek Universitas Muhammadiyah Riau | Lintas Paguyuban dan Organisasi Bulatkan Tekad Menangkan Kasmarni- Bagus Santoso di Pilkada 2024 | Tim Siompu Kampar Bergerak Cepat untuk Menangkan IDAMAN, Bentuk Tim Semua Kecamatan
 
 
☰ Sosial Budaya
KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
Rabu, 18 September 2024 - 21:31:13 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- KPU Provinsi Riau, Selasa (17/9/2024) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait persiapan kampanye dan pengelolaan dana kampanye menjelang dimulainya tahapan kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024 yang akan dimulai tanggal 25 September 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Lantai II Kantor KPU Riau ini dihadiri oleh perwakilan tim bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta perwakilan KPU Kabupaten-kota.

Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman yang jelas tentang regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye.

"Rakor ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai aturan yang harus dipatuhi oleh semua peserta Pilkada agar proses kampanye berjalan dengan lancar," ujarnya.

Kegiatan ini juga membahas berbagai aspek teknis kampanye, tahapan dan mekanisme pelaporan dana kampanye. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Susanto menyampaikan tentang kebijakan berkaitan dengan pelaksaan kampanye.

“Dalam rentang waktu pelaksanaan kampanye 25 September sampai 23 November 2024, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dapat melaksanakan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan Kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan," urai Nugroho.

Berikutnya, dalam rentang waktu tanggal 10-23 November 2024, pasangan calon dapat melaksanakan Kampanye dengan metode penayangan iklan di media massa cetak dan media massa elektronik. Pada tanggal 24-26 November adalah masa tenang, semua alat peraga Kampanye harus dibersihkan.

Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Nahrawi menyampaikan tentang laporan dana kampanye pasangan calon.

Kegiatan kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota didanai dan menjadi tanggung jawab Pasangan Calon. Untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye.

“Ada beberapa laporan yang harus disampaikan oleh pasangan calon kepada KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sesuai dengan jenis pemilihannya yaitu Rekening Khusus Dana Kampanye RKDK), Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)”, sambung Nahrawi.

Turut hadir juga sebagai narasumber Perhimpunan Pemilu Indonesia, Central Pemilu Indonesia, Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Dir Intelkam Polda Riau dan Ketua KPID Riau.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Riau juga mengingatkan kepada semua peserta untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, baik dalam pelaksanaan kampanye maupun dalam pengelolaan dan pelaporan dana kampanye yang harus dilaporkan secara berkala. (rls)




 
Berita Lainnya :
  • Korban Tenggelam Saat Mancing di Sungai Kampar Desa Rantau Ditemukan Meniggal
  • Sambangi Wisata Alam Mayang, Tim Cooling System Ditlantas Polda Riau Edukasi Pengunjung
  • Pelaku Narkoba Daun Ganja Kering Ditangkap di Depan SPBU Teratak Bulu
  • Menko Muhadjir Effendy Resmikan Rusunawa di Komplek Universitas Muhammadiyah Riau
  • Lintas Paguyuban dan Organisasi Bulatkan Tekad Menangkan Kasmarni- Bagus Santoso di Pilkada 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Korban Tenggelam Saat Mancing di Sungai Kampar Desa Rantau Ditemukan Meniggal
    02 Sambangi Wisata Alam Mayang, Tim Cooling System Ditlantas Polda Riau Edukasi Pengunjung
    03 Pelaku Narkoba Daun Ganja Kering Ditangkap di Depan SPBU Teratak Bulu
    04 Menko Muhadjir Effendy Resmikan Rusunawa di Komplek Universitas Muhammadiyah Riau
    05 Lintas Paguyuban dan Organisasi Bulatkan Tekad Menangkan Kasmarni- Bagus Santoso di Pilkada 2024
    06 Tim Siompu Kampar Bergerak Cepat untuk Menangkan IDAMAN, Bentuk Tim Semua Kecamatan
    07 Kiki Dwi Wibowo Kembali Pimpin Sapma PP Riau Masa Bakti 2024- 2028
    08 Polres Kampar Gelar Sosialisasi Lomba Jurnalistik Polda Riau
    09 WS-RH Kampanye di Sedanau: Janjikan Air PDAM 2 Bulan Gratis dan Peningkatan Infrastruktur
    10 Telan Korban Jiwa, Lokasi Pemurnian Emas Ilegal Kuansing Disegel Polisi
    11 Dr Saidul Amin Lantik Dr. Muhammad Firdaus Sebagai Wakil Rektor 2 UMRI Periode 2022-2026
    12 UMRI Teken MOU dengan PT SCM dan Bedah Buku "Jihad Kewirausahaan Menolong Diri dan Umat”
    13 Cek Gudang Logistik KPU, Wakapolres Kampar Pastikan Aman Jelang Pilkada 2024
    14 HUT Ke-79 TNI, Polsek Kampar Kiri Hilir Berikan Surprise ke Pos Ramil
    15 Jadikan Referensi Program Kerja, KONI Padang Pariaman Studi Banding ke KONI Pekanbaru
    16 Dengan Kekompakan Dua Sahabat, Wan Siswandi dan Rodhial Huda Mampu Menyatukan Natuna
    17 Ramlah M.Si Jabat Pj Sekda Kampar
    18 Kiki DW Serahkan Formulir Pendaftaran Calon Ketua PW SAPMA PP Provinsi Riau Periode 2024-2028
    19 Bawaslu Riau: Perlu Sinergitas Lakukan Pengawasan Potensi Pelanggaran Pilkada 2024
    20 Sempena Peringati HUT ke-79 TNI, Korem 031/WB Gelar Doa Bersama
    21 Asyik Pesta Sabu di Rumah Kosong, 4 Warga Pulau Jambu Diringkus Satnarkoba Polres Kampar
    22 Kampanye Perdana di Pulau Tiga, WS-RH Sampaikan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat