Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
Senin, 23 September 2024 - 10:59:33 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Polsek Siak Hulu mengamankan pelaku tindak pidana percobaan pencurian trafo distribusi PLN di Jalan Lintas Timur Dusun Pematang Kayu Arang Desa Pangkalan Baru Kecamatan, Siak Hulu Kabupaten Kampar Selasa (17/9/2024) malam.
Tersangka adalah Inisial LR (23) dan satu lagi IG (24) laki-laki warga Kota Pekanbaru.
Peristiwa itu berawal dari informasi warga melalui group WhatsApp Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu tentang adanya dua orang laki-laki yang mencurigakan sedang berada di bawah trafo distribusi PLN.
Beberapa orang warga mendatangi lokasi kejadian dan melihat pelaku sedang duduk di atas sepeda motor dan pelaku satunya lagi berdiri diatas trafo sambil memegang kunci-kunci
Personil piket Polsek Siak Hulu mendapat informasi dan turun ke lokasi dan mengamankan dua yang tertangkap tangan sedang melakukan pencurian di trafo PLN di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu.
Atas informasi tersebut piket Polsek Siak Hulu mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan dua orang pelaku
yang tertangkap tangan oleh masyarakat sedang melakukan pencurian di trafo PLN di Desa Pangkalan Baru, Rabu (18/9/2024).
Bersama pelaku diamankan barang bukti 1 buah besi klem pipa kabel trafo,1 buah besi pemotong kabel yang tangkainya di bungkus dengan karet warna hitam,1 buah kunci sook ukuran besar yang tangkainya di bungkus dengan karet warna hitam,1 buah kunci inggris yang tangkainya di bungkus dengan karet warna hitam, 3 buah tang,1pasang sarung tangan yang terbuat dari karet warna hitam,10 buah kunci pas,1 buah obeng warna hijau,1 buah tembilang.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Asdisyah Mursid, S.H mengatakan, bahwa keresahan masyarakat selama ini tentang mati nya listrik kini sudah terungkap dan bisa sama-sama kita ketahui.
"Kami Polsek Siak hulu tidak akan tinggal diam terhadap perbuatan pelaku ini, tentu akan kita proses sampai ke pengadilan agar pelaku ini mendapatkan hukuman yang setimpal dari perbuatan nya," kata Kapolsek dikutip melalui keterangan tertulis, Senin (23/9/2024).
Kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Siak Hulu beserta barang bukti dan saksi guna proses hukum lebih lanjut. Kepada pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat ( 1 ) ke 4 dan ke 5 Jo pasal 53 KUHPidana. (hpk)
Komentar Anda :