Minggu, 29 September 2024 Liga Pelajar Futsal Tingkat SD-SMP Digelar, Hazli: Ajang Pembinaan Olahraga Dini dan Regenerasi Atlet | Seorang Wanita Ditemukan di Dalam Kebun Sawit dan Meninggal di RS, Diduga Sekit dan Kelaparan | Jalan Lintas Rengat-Tembilahan Longsor, Dinas PUPR-PKPP Riau Turunkan Tim | Bertekad Menang IDAMAN Pilwako, Tim Pejuang IDAMAN Siap All Out | BRILiFE Bayarkan Klaim Meninggal Dunia untuk Dua Anggota PWI Riau | Fikih Wanita: Tata Cara Beribadah Dalam Keadaan Istihadhah
 
 
☰ Ustadz Menjawab
Fikih Wanita: Tata Cara Beribadah Dalam Keadaan Istihadhah
Jumat, 27 September 2024 - 10:47:32 WIB
Hj. Azhariah, Lc. MA

ISTIHADHAH adalah kondisi keluarnya darah dari perempuan di luar masa haid atau nifas. Dalam keadaan istihadhah, perempuan tetap diwajibkan untuk melaksanakan ibadah seperti shalat dan puasa.

Pertanyaan

Assalamualaikum ustadzah, mau bertanya ustazah...

Bagaimana tata cara beribadah dalam keadaan istihadhah?

Jawaban

Alaikum salam warohmatullaahi wabarakotahu...

Tata cara beribadah bagi perempuan yang mengalami istihadhah:

1. Membedakan antara Haid dan Istihadhah:
Pastikan bahwa darah yang keluar adalah darah istihadhah, bukan haid atau nifas. Haid biasanya memiliki durasi maksimal 15 hari, dan istihadhah terjadi setelah masa haid selesai atau di luar batas normal haid. Darah istihadhah lebih ringan dan biasanya tidak berbau seperti darah haid.

2. Berwudhu untuk Setiap Waktu Shalat:
Setiap kali waktu shalat tiba, perempuan yang mengalami istihadhah harus berwudhu untuk setiap shalat fardhu meskipun darah masih keluar. Wudhu ini dilakukan setelah memastikan bahwa waktu shalat tersebut telah masuk.
3. Membersihkan Darah dan Mengganti Pembalut

Sebelum berwudhu, dianjurkan untuk membersihkan area yang terkena darah istihadhah dan mengganti pembalut atau sejenisnya. Hal ini untuk menjaga kebersihan dan kesucian.

4. Memakai Penghalang atau Penutup:

Jika memungkinkan, dianjurkan untuk menggunakan kapas atau kain yang bisa menahan keluarnya darah agar tidak terlalu banyak, sehingga dapat menjaga kebersihan pakaian dan tubuh saat beribadah.

5. Tetap Melakukan Shalat:
Perempuan yang mengalami istihadhah tetap wajib melaksanakan shalat dan tidak diperbolehkan meninggalkan shalat seperti ketika haid. Semua shalat wajib maupun sunnah harus dilaksanakan secara normal.

6. Melaksanakan Puasa:
Tidak ada larangan untuk berpuasa dalam keadaan istihadhah. Perempuan yang mengalami istihadhah tetap diperbolehkan berpuasa baik puasa wajib (misalnya Ramadhan) maupun puasa sunnah.
7. Tayammum dalam Keadaan Tertentu:

Jika tidak ada air atau ada alasan syar'i lain yang membolehkan tayammum, perempuan dalam kondisi istihadhah dapat melakukan tayammum sebagai pengganti wudhu.
8. Tidak Ada Penghalang untuk Ibadah Lain:

Selain shalat dan puasa, ibadah lain seperti membaca Al-Qur'an, masuk masjid, dan melakukan thawaf tetap diperbolehkan selama dalam keadaan istihadhah, karena darah istihadhah tidak dianggap sebagai hadas besar seperti haid.

Dengan mematuhi aturan di atas, perempuan yang mengalami istihadhah tetap bisa beribadah dengan sempurna dan tidak ada kewajiban untuk mengganti shalat atau puasa yang dilakukan dalam kondisi ini.

Dalam kasus istihadhah, ada beberapa tata cara tambahan yang dianjurkan oleh ulama, serta perbedaan pandangan di antara empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) terkait beberapa aspek ibadah. Berikut adalah penjelasan mengenai tata cara tambahan dan perbedaan pandangan antara mazhab:

Tata Cara Tambahan
1. Wudhu untuk Setiap Shalat (Pendapat Umum):
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa perempuan yang dalam keadaan istihadhah harus berwudhu untuk setiap shalat fardhu. Ini berarti bahwa wudhu dilakukan setiap kali masuk waktu shalat, dan wudhu tersebut hanya berlaku untuk satu shalat wajib.

2. Shalat Sunnah:
Sebagian ulama memperbolehkan perempuan yang dalam kondisi istihadhah melakukan shalat sunnah setelah shalat fardhu dengan satu kali wudhu, selama darah masih keluar dalam batas wajar dan tidak menimbulkan najis yang berlebihan.

3. Memakai Pakaian Khusus:
Disarankan untuk menggunakan pakaian khusus atau mengikat kain di sekitar area kemaluan untuk mencegah darah istihadhah mengotori pakaian atau tempat shalat. Ini dapat membantu menjaga kebersihan dan kekhusyukan dalam beribadah.

Perbedaan Pendapat Empat Mazhab tentang Istihadhah
1. Mazhab Hanafi:

Durasi Haid dan Istihadhah: Mazhab Hanafi menetapkan batas minimal haid adalah 3 hari dan maksimal 10 hari.

Jika darah keluar lebih dari 10 hari, maka itu dianggap istihadhah.
Wudhu untuk Setiap Shalat: Menurut Hanafi, perempuan yang mengalami istihadhah diwajibkan berwudhu setiap kali masuk waktu shalat.
Shalat Sunnah: Setelah berwudhu untuk shalat fardhu, perempuan boleh melakukan shalat sunnah selama dalam satu waktu shalat.
2. Mazhab Maliki:
Durasi Haid dan Istihadhah: Maliki membatasi haid maksimal 15 hari. Jika darah keluar lebih dari itu, dianggap istihadhah.

Tidak Wajib Berwudhu untuk Setiap Shalat: Menurut Maliki, perempuan dalam keadaan istihadhah tidak perlu berwudhu untuk setiap shalat.

Satu wudhu dapat digunakan untuk beberapa shalat selama tidak ada hal lain yang membatalkan wudhu.
Tidak Harus Memakai Penghalang: Mazhab Maliki juga tidak terlalu ketat mengenai penggunaan penghalang darah, tetapi tetap dianjurkan untuk menjaga kebersihan.

3. Mazhab Syafi'i:
Durasi Haid dan Istihadhah: Syafi'i juga menetapkan durasi haid maksimal 15 hari. Setelah itu, darah yang keluar dianggap istihadhah.

Wajib Berwudhu untuk Setiap Shalat: Perempuan yang mengalami istihadhah diharuskan berwudhu setiap kali waktu shalat tiba, seperti dalam pandangan Hanafi.

Harus Menggunakan Penghalang:
Mazhab Syafi'i mewajibkan perempuan untuk menggunakan penghalang seperti kapas atau kain untuk menahan keluarnya darah sebelum shalat.

4. Mazhab Hanbali

Durasi Haid dan Istihadhah: Mazhab Hanbali menetapkan batas maksimal haid adalah 15 hari. Jika lebih dari itu, darah dianggap istihadhah.
Wudhu untuk Setiap Shalat: Hanbali setuju bahwa perempuan harus berwudhu untuk setiap shalat fardhu, tetapi setelah memastikan bahwa darah tidak keluar secara berlebihan.

Shalat Sunnah: Sama seperti dalam mazhab Syafi'i dan Hanafi, setelah berwudhu untuk shalat fardhu, perempuan boleh melakukan shalat sunnah selama masih dalam satu waktu shalat.

Perbedaan Pendapat Tambahan:
Masuk Masjid:

Mazhab Hanafi dan Maliki: Perempuan dalam kondisi istihadhah diperbolehkan masuk masjid karena darah istihadhah tidak dianggap sebagai hadas besar.

Mazhab Syafi'i dan Hanbali: Mereka membolehkan perempuan dalam istihadhah masuk masjid, dengan syarat menggunakan penghalang untuk memastikan darah tidak keluar atau menetes di tempat suci.
Puasa:

Keempat mazhab sepakat bahwa perempuan yang mengalami istihadhah tetap wajib melaksanakan puasa, baik puasa wajib maupun sunnah. Namun, darah yang keluar tidak membatalkan puasa.

Kesimpulan

Meskipun ada perbedaan dalam beberapa detail teknis antara mazhab, sebagian besar ulama sepakat bahwa perempuan dalam keadaan istihadhah tetap wajib melaksanakan ibadah seperti shalat dan puasa, dengan mengikuti beberapa tata cara kebersihan dan wudhu yang spesifik.

Penggunaan penghalang darah, berwudhu untuk setiap shalat, dan menjaga kebersihan adalah beberapa aspek utama dalam menjalankan ibadah selama istihadhah. ***

__________
Penulis adalah Hj. Azhariah, Lc. MA




 
Berita Lainnya :
  • Liga Pelajar Futsal Tingkat SD-SMP Digelar, Hazli: Ajang Pembinaan Olahraga Dini dan Regenerasi Atlet
  • Seorang Wanita Ditemukan di Dalam Kebun Sawit dan Meninggal di RS, Diduga Sekit dan Kelaparan
  • Jalan Lintas Rengat-Tembilahan Longsor, Dinas PUPR-PKPP Riau Turunkan Tim
  • Bertekad Menang IDAMAN Pilwako, Tim Pejuang IDAMAN Siap All Out
  • BRILiFE Bayarkan Klaim Meninggal Dunia untuk Dua Anggota PWI Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Liga Pelajar Futsal Tingkat SD-SMP Digelar, Hazli: Ajang Pembinaan Olahraga Dini dan Regenerasi Atlet
    02 Seorang Wanita Ditemukan di Dalam Kebun Sawit dan Meninggal di RS, Diduga Sekit dan Kelaparan
    03 Jalan Lintas Rengat-Tembilahan Longsor, Dinas PUPR-PKPP Riau Turunkan Tim
    04 Bertekad Menang IDAMAN Pilwako, Tim Pejuang IDAMAN Siap All Out
    05 BRILiFE Bayarkan Klaim Meninggal Dunia untuk Dua Anggota PWI Riau
    06 Fikih Wanita: Tata Cara Beribadah Dalam Keadaan Istihadhah
    07 Cega Kenakalan Remaja, Kaspol PP Natuna Tekankan Pentingnya Peran Keluarga
    08 Tingkatkan Kemampuan Menulis Guru, SMAN 5 Tapung Gandeng PWI Pekanbaru Gelar Workshop Literasi
    09 Raih Medali Emas di Ajang Internasional IYSA 2024, MAN 1 Torehkan Prestasi Membanggakan
    10 Patroli Pemuda Nongkrong di Stadion Tuanku Tambusai, Kasat Narkoba Ajak Jaga Kamtibmas
    11 Polda Riau Apresiasi UIR Gelar Seminar Kebangsaan dan Deklarasi Pilkada Damai 2024
    12 Kehadiran Geopark Natuna Wariskan Budaya Lokal di Tengah Keindahan Alam
    13 Saat Istri Pulang Kampung, Pria Ini Kurung Anak SMP Selama Sepekan di Rumahnya dan Dicabuli
    14 Polres Kampar Cek Pengadaan Logistik Pilkada ke Perusahaan Percetakan di Pasuruan
    15 Tinjau TKP Tewasnya Pekerja Akibat Nabrak Portal PT Ciliandra, Pj Bupati: Ini Musibah, Tapi Tak Bisa Ditoleran
    16 Masa Kampanye Dimulai, Tiga Paslon Gubri Ikuti Kirab Pilkada Riau
    17 Pemkab Natuna Sukses Tekan Angka Stunting 13,35 Persen hingga Tahun 2024
    18 Sapma PP Riau Buka Pendaftaran Calon Ketua, Sila Daftar yang Minat!
    19 Pesan Ustadz Das'at Latief di Riau: Silakan Berkompetisi di Pilkada, Jangan Saling Menyerang
    20 Polsek Siak Hulu Ringkus Tiga Pelaku Terlibat Narkoba Sabu-sabu 11,38 Gram dan Pil Ekstasi 208,22 Gram
    21 Bawaslu Taja Rakor Bersama Camat-Lurah Se Kota Pekanbaru dan Bacakan Ikrar Netralitas
    22 Pj Gubri Kukuhkan 6 Pjs Kepala Daerah, Tugas Ini yang Harus Dijalankan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat