DLHK Pekanbaru Himbau Masyarakat Bayar Retribusi Kebersihan Non Tunai
Senin, 28 Oktober 2024 - 15:12:21 WIB
|
Sejumlah pejabat DLHK Pekanbaru berofoto bersama usai sebuah acara |
SULUHRIAU, Pekanbaru- Upaya peningakatan pengelolaan retribusi sampah lebih baik, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menghimbau masyarakat agar melakukan pembayaran retribusi pelayanan kebersihan secara non tunai.
Karena dengan pembayaran non tunai
akan menghindari potensi kebocoran dana retribusi ditarik pembayaran langsung dari masyarakat oleh oknum-oknum yang mengaku sebagai petugas resmi DLHK.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Fahlevi, melalui kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, Wendi Yuliasdi, S.STP., M.Si, mengakatakan, sistem pembayaran non tunai ini sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya pada Pasal 91.
Dengan memperhatikan hal tersebut, dalam rangka upaya optimalisasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru melalui Retribusi Pelayanan Persampahan Kota Pekanbaru, secara akuntabel, transparan dan tertib administrasi, diminta kepada Pelaku Badan/Usaha dan Perumahan yang telah menerima manfaat Pelayanan Persampahan Kota Pekanbaru, agar melakukan pembayaran Retribusi Persampahan secara Non Tunai pada Kas Penampung Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pembayaran yang dilakukan masyarakat masuk ke kas resmi DLHK secara transparan dan akuntabel, sehingga dana tersebut dapat digunakan untuk peningkatan layanan kebersihan di Kota Pekanbaru,” ujar Wendi Yuliasdi di kantornya, Senin (28/10/2024).
Menurut Wendi, himbauan ini juga menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi persampahan. Dengan pembayaran non tunai, proses administrasi akan lebih tertib dan memudahkan masyarakat untuk memverifikasi bahwa dana yang mereka bayarkan benar-benar digunakan untuk keperluan pelayanan kebersihan.
DLHK berharap bahwa pembayaran non tunai akan membantu mengoptimalkan PAD Kota Pekanbaru. Dengan begitu, retribusi yang masuk ke kas daerah dapat disalurkan kembali untuk meningkatkan pelayanan kebersihan, seperti perawatan armada pengangkut sampah dan perbaikan fasilitas kebersihan.
Wendi menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam mengikuti prosedur pembayaran yang telah ditentukan sangat penting untuk mewujudkan kebijakan ini. DLHK Pekanbaru juga telah menyiapkan rekening khusus yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pembayaran.
DLHK Kota Pekanbaru sudah menyiapkan dua pilihan rekening yang dapat digunakan masyarakat, yaitu Bank Riau Kepri Syariah dengan nomor rekening 107.02.00191 dan Bank Negara Indonesia (BNI) dengan nomor rekening 1341589793.
Tarif layanan retribusi sampah masing-masing golongan sebagaimana diatur pada Pasal 91 Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
"Jadi silahkan transfer uang retribusi sampah kke dua rekening bank tersebut," ajaknya.
Wendi mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mungkin memanfaatkan situasi untuk meminta pembayaran secara tunai.
“Dengan pembayaran non tunai, masyarakat bisa lebih tenang karena tidak ada lagi petugas yang datang untuk menagih langsung. Semua dilakukan melalui transfer ke rekening resmi, sehingga masyarakat memiliki bukti pembayaran yang sah dan terverifikasi,” ungkapnya.
Sistem pembayaran ini juga dirancang untuk mencegah potensi kebocoran anggaran akibat praktik pungli. Seluruh dana yang masuk dapat dipantau langsung oleh pihak DLHK, memastikan setiap rupiah yang dibayarkan warga digunakan sesuai peruntukannya.
DLHK juga bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyosialisasikan kebijakan ini, terutama kepada para pelaku usaha dan warga di kawasan perumahan yang telah menerima manfaat dari layanan persampahan.
Bagi pelaku usaha dan warga perumahan, kebijakan ini memberikan kemudahan dengan tersedianya fasilitas pembayaran melalui bank.
“Pembayaran non tunai memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat, serta meminimalisir risiko kebocoran dana. Kami akan terus menyosialisasikan hal ini agar masyarakat dapat beradaptasi dengan prosedur yang baru,” tambah Wendi.
Wendi Yuliasdi berharap semua masyarakat Kota Pekanbaru ikut serta dalam mendukung kebijakan ini demi kepentingan bersama. Sehingga langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam penerapan sistem pembayaran retribusi yang transparan dan aman.
“Dengan dukungan masyarakat, kami optimis upaya ini bisa berjalan lancar. Kami akan terus memperbaiki pelayanan agar kota kita tetap bersih dan nyaman bagi semua,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan kelancaran implementasi, kata Wendi, DLHK juga mengerahkan Tenaga Harian Lepas (THL) untuk menyampaikan surat edaran walikota kepada para pelaku usaha di Kota Pekanbaru.
"Surat edaran sudah disampaikan juga ke pelaku usaha untuk mendapatkan informasi lengkap tentang prosedur pembayaran retribusi sampah non tunai ini,” pungkas Wendi. (Adv, sr)
Komentar Anda :