Kamis, 31 Oktober 2024 Diduga Korupsi Rp1 Miliar, Eks Ketua dan Bendahara LAM Pekanbaru Ditetapkan Tersangka | Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kelurahan Langgini | Satres Narkoba Kampar Ciduk Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Kecamatan Siak Hulu | Bayar Retribusi Sampah Non Cash Cara DLHK Permudah Warga dan Selamatkan Penerimaan Daerah | Keracunan Makanan, 9 Murid SDN 002 Terpadu Kuok Dilarikan ke Puskemas | Tahun 2024 Pemkab Serahkan 257 Ekor, Bagus Santoso Blusukan ke Tegar Lihat Ternak Kambing Kibas
 
 
☰ Metropolis
Bayar Retribusi Sampah Non Cash Cara DLHK Permudah Warga dan Selamatkan Penerimaan Daerah
Rabu, 30 Oktober 2024 - 12:21:12 WIB
Kabid Pengelolaan Sampah dan Kebersihan DLHK Pekanbaru, Wendi Yuliasdi, S.STP., M.Si,

SULUHRIAU, Pekanbaru-  Pemerintah Kota (Pemko) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru menerapkan pembayaran retribusi sampah non cash.

Bila selama ini tagihan retribusi dengan cara tunai (cash), terdapat beberapa kelemahan, misalnya terjadi potential loss (potensi penerimaan yang hilang-red). Kondisi ini tentu saja tidak bisa dibiarkan, penerimaan daerah harus diselamatkan.

Selain itu, dengan pembayaran tunai, tata pengelolaan keuangan sektor  penerimaan daerah akan memungkinkan kurang transparan dan akuntebel.

Selain itu, kemungkinan keterlambatan pembayaran retribusi sampah ini juga tidak mustahil, karena bisa saja petugas pemungut berhalangan dan sebagainya.


 


Mungkin gambar 8 orang dan teks

Melelaui pembayaran retribusi sampah non tunai (non cash), warga juga diberi kemudahan, hanya dengan mengirim ke rekening bank kerjasama dengan DLHK yakni, Bank Riau Kepri Syariah dengan nomor rekening 107.02.00191 dan Bank Negara Indonesia (BNI) dengan nomor rekening 1341589793, retribusi selesai ditunaikan.

"Tidak ada campur tangan dari pihak manapun yang bisa saja dimainkan oknum-oknum tidak bertanggungjawab mengambil keuntungan dari setor non tunai," ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, Wendi Yuliasdi, S.STP., M.Si, Rabu, (30/10/2024).

Ditambahkan Wendi, pembayaran non cash tersebut, pihaknya sudah menyiapkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Surat tersebut berdasarkan pada Perda tentang Retribusi Daerah.

Ditambahkan Wendi, sistim pembayaran non tunai ini saat ini sudah menjadi trend dan mesti diikuti perkembangan zamannya, agar sistim dipakai di Pekanbaru ini tidak ketinggalan dengan daerah lain.

Disamping juga sudah menjadi tuntutan, sebab berbagai aktifitas pembayaran non tunai saat ini sudah tersedia, selain via bank juga melalui aplikasi termasuk seperti
QRIS, yakni pembayaran digital menggunakan scan QR Code dan dapat di scan/dikenali/ dibaca oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.

Pembayaran retribusi sampah non tunai ini jelas Wendi, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Pemko Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya pada Pasal 91.

Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka upaya optimalisasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru melalui Retribusi Pelayanan Persampahan Kota Pekanbaru, secara akuntabel, transparan dan tertib administrasi, diminta kepada Pelaku Badan/Usaha dan Perumahan yang telah menerima manfaat Pelayanan Persampahan Kota Pekanbaru, agar melakukan pembayaran Retribusi Persampahan secara Non Tunai pada Kas Penampung Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru.

Ayo! tunggu apalagi, yuk bayarkan rertribusi sampah anda sistim non tunai!. (Adv, sr)




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Korupsi Rp1 Miliar, Eks Ketua dan Bendahara LAM Pekanbaru Ditetapkan Tersangka
  • Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kelurahan Langgini
  • Satres Narkoba Kampar Ciduk Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Kecamatan Siak Hulu
  • Keracunan Makanan, 9 Murid SDN 002 Terpadu Kuok Dilarikan ke Puskemas
  • Tahun 2024 Pemkab Serahkan 257 Ekor, Bagus Santoso Blusukan ke Tegar Lihat Ternak Kambing Kibas
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Korupsi Rp1 Miliar, Eks Ketua dan Bendahara LAM Pekanbaru Ditetapkan Tersangka
    02 Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kelurahan Langgini
    03 Satres Narkoba Kampar Ciduk Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Kecamatan Siak Hulu
    04 Keracunan Makanan, 9 Murid SDN 002 Terpadu Kuok Dilarikan ke Puskemas
    05 Tahun 2024 Pemkab Serahkan 257 Ekor, Bagus Santoso Blusukan ke Tegar Lihat Ternak Kambing Kibas
    06 Sejumlah Program Dinilai Cocok, Muhammad Faisal Alihkan Dukung ke Muflihun
    07 KPU Nyatakan Seorang Panelis Debat Calon Gubernur-Wakil Gubenur Riau Langgar Pakta Integritas
    08 Kunjungan Danrem 031/WB ke Yonif 132/Bima Sakti Disambut Meriah Prajurit
    09 Ancam Supir Truk CPO Gunakan Senjata Tajam, Pelaku Ditangkap Satreskrim Polres Kampar
    10 Cawabup Bagus Santoso: Profesi Pedagang Ayam Riil Dunia Kerja yang Menghasilkan Cuan
    11 Bayar Retribusi Sampah Non Cash Cara DLHK Permudah Warga dan Selamatkan Penerimaan Daerah
    12 Musda Ke-1, Agung Prayoga Dipercaya Pimpin PD Hima Persis Pelalawan
    13 Bagus Santoso Ajak Jemaat GSJA Bersama Bangun Kabupaten Bengkalis Berkelanjutan
    14 Sempena HUT ke 79 TNI, Danramil 01 Bengkalis Kapten Arm Yogi Sudarso Gelar lomba mancing Mania
    15 Upacara Sumpah Pemuda 2024, Ketua LPM Pekanbaru Ajak Pemuda Berperan dalam Pembangunan
    16 Momentum Sumpah Pemuda, Tim Cooling Syistem Ditlantas Polda Riau Sambangi SMKN 8 Rumbai
    17 PWI Pusat Berkantor Sementara di Lantai 4 Daerah Segitiga Emas
    18 DLHK Pekanbaru Himbau Masyarakat Bayar Retribusi Kebersihan Non Tunai
    19 Petani Tambak Udang Vaname Bengkalis Minta Usahanya Tidak Tutup, Bagus Sampai Solusi
    20 UMRI Wisuda 991 Mahasiswa, Lulusan Diharapkan Mencerahkan Semesta
    21 Persiapan Hari Pencoblosan, KPU Riau Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara
    22 Warga Keturunan Tionghoa Desa Titi Akar Minta Cap Go Meh Jadi Agenda Wisata
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat