Bayar Retribusi Sampah Non Cash Cara DLHK Permudah Warga dan Selamatkan Penerimaan Daerah
Rabu, 30 Oktober 2024 - 12:21:12 WIB
|
Kabid Pengelolaan Sampah dan Kebersihan DLHK Pekanbaru, Wendi Yuliasdi, S.STP., M.Si, |
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemerintah Kota (Pemko) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru menerapkan pembayaran retribusi sampah non cash.
Bila selama ini tagihan retribusi dengan cara tunai (cash), terdapat beberapa kelemahan, misalnya terjadi potential loss (potensi penerimaan yang hilang-red). Kondisi ini tentu saja tidak bisa dibiarkan, penerimaan daerah harus diselamatkan.
Selain itu, dengan pembayaran tunai, tata pengelolaan keuangan sektor penerimaan daerah akan memungkinkan kurang transparan dan akuntebel.
Selain itu, kemungkinan keterlambatan pembayaran retribusi sampah ini juga tidak mustahil, karena bisa saja petugas pemungut berhalangan dan sebagainya.
Melelaui pembayaran retribusi sampah non tunai (non cash), warga juga diberi kemudahan, hanya dengan mengirim ke rekening bank kerjasama dengan DLHK yakni, Bank Riau Kepri Syariah dengan nomor rekening 107.02.00191 dan Bank Negara Indonesia (BNI) dengan nomor rekening 1341589793, retribusi selesai ditunaikan.
"Tidak ada campur tangan dari pihak manapun yang bisa saja dimainkan oknum-oknum tidak bertanggungjawab mengambil keuntungan dari setor non tunai," ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, Wendi Yuliasdi, S.STP., M.Si, Rabu, (30/10/2024).
Ditambahkan Wendi, pembayaran non cash tersebut, pihaknya sudah menyiapkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Surat tersebut berdasarkan pada Perda tentang Retribusi Daerah.
Ditambahkan Wendi, sistim pembayaran non tunai ini saat ini sudah menjadi trend dan mesti diikuti perkembangan zamannya, agar sistim dipakai di Pekanbaru ini tidak ketinggalan dengan daerah lain.
Disamping juga sudah menjadi tuntutan, sebab berbagai aktifitas pembayaran non tunai saat ini sudah tersedia, selain via bank juga melalui aplikasi termasuk seperti
QRIS, yakni pembayaran digital menggunakan scan QR Code dan dapat di scan/dikenali/ dibaca oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.
Pembayaran retribusi sampah non tunai ini jelas Wendi, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Pemko Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya pada Pasal 91.
Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka upaya optimalisasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru melalui Retribusi Pelayanan Persampahan Kota Pekanbaru, secara akuntabel, transparan dan tertib administrasi, diminta kepada Pelaku Badan/Usaha dan Perumahan yang telah menerima manfaat Pelayanan Persampahan Kota Pekanbaru, agar melakukan pembayaran Retribusi Persampahan secara Non Tunai pada Kas Penampung Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru.
Ayo! tunggu apalagi, yuk bayarkan rertribusi sampah anda sistim non tunai!. (Adv, sr)
Komentar Anda :