Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Metropolis
Bayar Retribusi Sampah Non Cash Cara DLHK Permudah Warga dan Selamatkan Penerimaan Daerah
Rabu, 30 Oktober 2024 - 12:21:12 WIB
Kabid Pengelolaan Sampah dan Kebersihan DLHK Pekanbaru, Wendi Yuliasdi, S.STP., M.Si,

SULUHRIAU, Pekanbaru-  Pemerintah Kota (Pemko) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru menerapkan pembayaran retribusi sampah non cash.

Bila selama ini tagihan retribusi dengan cara tunai (cash), terdapat beberapa kelemahan, misalnya terjadi potential loss (potensi penerimaan yang hilang-red). Kondisi ini tentu saja tidak bisa dibiarkan, penerimaan daerah harus diselamatkan.

Selain itu, dengan pembayaran tunai, tata pengelolaan keuangan sektor  penerimaan daerah akan memungkinkan kurang transparan dan akuntebel.

Selain itu, kemungkinan keterlambatan pembayaran retribusi sampah ini juga tidak mustahil, karena bisa saja petugas pemungut berhalangan dan sebagainya.


 


Mungkin gambar 8 orang dan teks

Melelaui pembayaran retribusi sampah non tunai (non cash), warga juga diberi kemudahan, hanya dengan mengirim ke rekening bank kerjasama dengan DLHK yakni, Bank Riau Kepri Syariah dengan nomor rekening 107.02.00191 dan Bank Negara Indonesia (BNI) dengan nomor rekening 1341589793, retribusi selesai ditunaikan.

"Tidak ada campur tangan dari pihak manapun yang bisa saja dimainkan oknum-oknum tidak bertanggungjawab mengambil keuntungan dari setor non tunai," ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, Wendi Yuliasdi, S.STP., M.Si, Rabu, (30/10/2024).

Ditambahkan Wendi, pembayaran non cash tersebut, pihaknya sudah menyiapkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Surat tersebut berdasarkan pada Perda tentang Retribusi Daerah.

Ditambahkan Wendi, sistim pembayaran non tunai ini saat ini sudah menjadi trend dan mesti diikuti perkembangan zamannya, agar sistim dipakai di Pekanbaru ini tidak ketinggalan dengan daerah lain.

Disamping juga sudah menjadi tuntutan, sebab berbagai aktifitas pembayaran non tunai saat ini sudah tersedia, selain via bank juga melalui aplikasi termasuk seperti
QRIS, yakni pembayaran digital menggunakan scan QR Code dan dapat di scan/dikenali/ dibaca oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.

Pembayaran retribusi sampah non tunai ini jelas Wendi, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Pemko Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya pada Pasal 91.

Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka upaya optimalisasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru melalui Retribusi Pelayanan Persampahan Kota Pekanbaru, secara akuntabel, transparan dan tertib administrasi, diminta kepada Pelaku Badan/Usaha dan Perumahan yang telah menerima manfaat Pelayanan Persampahan Kota Pekanbaru, agar melakukan pembayaran Retribusi Persampahan secara Non Tunai pada Kas Penampung Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru.

Ayo! tunggu apalagi, yuk bayarkan rertribusi sampah anda sistim non tunai!. (Adv, sr)




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat