Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Metropolis
DLHK Pekanbaru Serius Benahi Tata Kelola Sampah dan Penerimaan Retribusi
Jumat, 01 November 2024 - 16:19:45 WIB
Petugas keberdihan DLHK membersih sampah

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemko melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru terus berbenah dalam tata kelola persampahan termasuk dalam meningkatkan penerimaan sektor retribusi sampah.

Berbagai hal dilakukan, untuk mengoptimalkan penanganan sampah saat ini.  Diakui hingga saat ini masih banyak sampah yang belum dapat dipilah.

Saat ini baru 20 persen sampah yang sudah dilakukan pemilahan. Sedangkan produksi sampah di Kota Pekanbaru mencapai 30 ribu ton dalam sebulan.

Optimalisasi pengelolaan sampah di wilayah perkotaan bisa mencegah terjadinya tumpukan sampah. Inilah antara lain yang dicarakan bersama Setjen Dewan Ketahanan Nasional RI saat berkunjung ke Pekanbaru baru-baru ini.

Setjen Dewan Ketahanan Nasional RI ini bersama DLHK Pekanbaru tidak cuma berdiskusi seputar upaya pengelolaan sampah. Namun juga mengunjungi Rumah Pintar Dalang Collection di Kota Pekanbaru.


Mungkin gambar 1 orang, telepon dan teks


(Ilustrasi)
Ada sejumlah aktivitas di lokasi tersebut yakni pembuatan Eco Brick dengan berbagai kreasi. Lalu aktivitas menjahit bahan daur ulang untuk tas ramah lingkungan.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, Wendi Yuliasdi, S.STP., M.Si, mengaku pemerintah kota saat ini serius dan terus berupaya melakukan optimalisasi dalam pengelolaan sampah.

"Kita secara bertahap melakukan pengelolaan sampah lebih optimal," paparnya.

Pemko telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan petunjuk pelaksanaan pada Peraturan Wali Kota nomor 28 Tahun 2023.

Sesuai amanat Perda, Pemerintah Daerah telah menetapkan kebijakan dan startegi pengelolaan sampah yang diarahkan pada pengurangan dan penanganan sampah serta pengelolaan sampah berbasis masyarakat/komunitas.

Penyelenggaraan pengelolaan sampah dilakukan secara terpadu dan komprehensif, bersama-sama antara Pemerintah dan stake holder terkait, dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung.

Pemko mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor: 77/SE/2024 tertanggal 29 oktober 2024 ditandatangani oleh Pj Walikota Pekanbaru Risnanda Mahiwa dengan isi sebagai berikut;

1. Setiap orang berkewajiban mengurangi dan menangani sampah dengan cara pembatasan timbulan sampah, daur ulang sampah dan atau pemanfaatan

kembali sampah (Reduce, Reuse dan Recycle/3R).

2. Setiap rumah tangga, pertokoan, mall/plasa, perkantoran, pabrik, fasilitas umum, fasilitas sosial, apartemen/rumah susun, area pelayanan publik, tempat ibadah, pasar, hotel, restoran, tempat wisata atau tempat sejenis lainnya wajib melakukan pemilahan sampah dan menyediakan wadah penampung sampah berdasarkan jenis sampah, serta menempatkan sampah sesuai dengan jenisnya pada wadah sampah yang disediakan Pelaksanaan pemilahan sampah dilakukan mulai dari tempat penampungan sampah. h di lokasi number sampah, TPS, hingga di ΤΡΑ.

3. Pengeluaran sampah dari sumber timbulan dapat dilakukan mulai pukul 19.00 Wib sd 05.00 Wib setiap harinya. Petugas kebersihan selanjutnya akan mengangkut sampah tersebut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Setiap orang dan atau Badan dilarang

4. a. Membuang sampah sembarangan di jalan, taman atau tempat umum,

b. Membuang sampah ke sungai, kolam, drainase, daerah sempadan sungai/ drainase dan Situ;

c. Membuang sampah ke TPA tanpa izin;

d. Membakar sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan persampahan; Membakar sampah selain dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan sampah;

f. Membuang, menumpuk, menyimpan sampah di jalan, jalur hijau, taman. kali, hutan, sungai, hutan lindung, fasilitas umum dan tempat lain
sejenisnya;

8. Membuang sampah dari kendaraan ke tempat-tempat yang dilarang,

Membuang sampah di luar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan, Mengelola s sampah lingkungan; yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan

Mengangkut sampah dengan alat pengangkut terbuka; k. Menggunakan ruang milik jalan atau ruang manfaat jalan sebagai tempat TPS yang bersifat permanen;

1. Membuang sampah ke dalam atau ke daerah sempadan waduk yang merupakan sumber air bersih/air minum atau merupakan cadangan untuk sumber air bersih/air minum daerah; m. Membuang sampah ke hutan lindung.

5. Guna menghindari pungutan liar (pumgli), sangsi dan denda keterlambatan, bayarlah retribusi persampahan teratur dan tepat waktu secara non tunal ke rekening penampung Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru Bank Riau Kepri Syariah (BRK) nomor 1070200191 dan/atau Bank Negara Indonesia (BNI) nomor 1341589793.

Dan setiap petugas petugan retribusi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru memiliki kelengkapan sebagai berikut:

a. Surat Keputusan dan Surat Perintah Tugas yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru;

b. Memakai pakaian seragam dan uniform Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru; Menggunakan tanda pengenal yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan

Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru; d. Menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru;

Setiap orang dan atau badan yang melanggar ketentuan tan sebagaimana diatur dalam Perda 08 Tahun 2014 dapat dikenakan sanksi administratif dan atau pidana berupa denda yang besarannya sekurang-kurangnya. Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan setinggi-tingginya sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

7. Pelayanan public dan pengaduan pengelolaan sampah dapat menghubungi pusat layanan call centre Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru Telp. (0821 7191 9992).

Waktu operasional layanan pelanggan
mulai pukul 08.00 sd 16.00 Wib setiap hari kerja. Demikian edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

Surat edaran ini sudah disampaikan kepada Pimpinan Lembaga Instansi Pemerintah /Swasta/BUMN/HUMD Kota Pekanbaru, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Kota Pekanbaru, Pimpinan Kantor Swasta/Asosiasi/ Pengusaha/Rumah Sakit/KLinik/Mall/ Pusat Perbelanjaan/dan Badan Usaha Lainnya, Camat/Lurah Se-Kota Pekanbaru, Kepala Sekolah Negeri dan Swasta dan Masyarakat Kota Pekanbaru. (Adv,sr)




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat