Sudah 4 Kali Kejagung Sita Duit di Kasus Duta Palma, Total Rp 1,4 Triliun, Tumpukan Uang Bagai Kasur
Selasa, 03 Desember 2024 - 16:40:32 WIB
 |
| Tumpukan Rp 288 M Bagai Kasur Disita Kejagung di Kasus TPPU Duta Palma (Foto: detikcom)
|
SULUHRIAU - Kejaksaan Agung (Kejagung RI) empat kali melakukan penyitaan uang tunai dengan jumlah fantastis pada kasus korupsi dan pencucian uang korporasi Duta Palma Group. Total uang yang telah disita mencapai Rp 1,4 triliun.
"Sejak korporasi ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, setidaknya penyidik sudah melakukan empat kali penyitaan terhadap uang," kata Harli dalam jumpa pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).
Dia merinci, penyitaan pertama kali berhasil dilakukan dari PT Asset Pacific pada akhir bulan September lalu. Uang yang disita berjumlah Rp 450 miliar.
Beberapa hari setelahnya, Kejagung kembali menyita uang senilai Rp 372 miliar dari PT Asset Pacific. Uang hasil kejahatan tersebut disita dari dua tempat yang berbeda yakni di Menara Palma dan Gedung Palma Tower di Jakarta Selatan.
Kemudian penyitaan ketiga, dilakukan pada pertengahan bulan November lalu. Sata itu penyidik pada Jampidsus Kejagung berhasil menyita uang sebesar Rp 301 miliar dari PT Darmex Plantation.
Sedangkan terbaru, penyidik kembali menyita uang Rp 288 miliar dalam perkara itu. Uang itu sengaja disamarkan PT Darmex Plantation kepada rekening seorang berinisial RI yang diduga merupakan kerabat Surya Darmadi.
"Jadi kalau kita total setidaknya sudah ada Rp 1,4 triliun lebih uang yang sudah disita diamankan oleh penyidik pada perkara ini," ungkap Harli.
Lebih jauh, Harli menyebut, saat ini uang hasil penyitaan tersebut diletakkan di bank penitipan. Dia memastikan barang bukti uang tersebut disimpan di tempat yang terjamin keamanannya.
"Perlu kami sampaikan bahwa uang-uang tersebut langsung dititipkan di bank penitipan," ucap Harli.
"Jadi supaya tidak ada pertanyaan-pertanyaan, karena uang ini bukan sedikit dan ini terkait dengan kepentingan negara, maka penyidik sangat taat terhadap prinsip itu. Penyitaan terhadap uang itu langsung dititipkan di bank penitipan," imbuhnya.
Sebagai informasi, kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total lima korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Kelima tersangka korporasi itu adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Sedangkan dua perusahaan lainnya yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti) ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Mereka diduga ditugaskan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut. (dtc, src)
Komentar Anda :