Senin, 17 Agustus 2026 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
 
 
☰ Sosial Budaya
Rekapitulasi KPU Kepri: Ayah Menang Pilgub, Anak Unggul Pilbup Bintan Lawan Kotak Kosong
Minggu, 08 Desember 2024 - 17:56:44 WIB

SULUHRIAU- Rapat pleno KPU Provinsi Kepulauan Riau menetapkan ayah dan anak menang dalam kontestasi Pilkada serentak 2024.

Sang anak, Roby Kurniawan berpasangan dengan Deby Maryanti adalah paslon bupati dan wakil bupati Bintan. Paslon ini menang melawan kotak kosong dalam Pilkada serentak 27 November 2024 lalu.

Ketua KPU Bintan Haris Dawlay mengatakan pasangan nomor urut 1 ini peroleh 49.430 suara sedangkan kotak kosong nomor urut 2, memperoleh 22.949 suara.

Untuk sang Ayah adalah Ansar Ahmad yakni calon gubernur Kepri berpasangan dengan Nyanyang Haris Pratamura. Calon nomor urut 1 ini memperoleh 450.109 suara sah atau menang melawan rivalnya paslon nomor urut 2 Muhammad Rudi dan Aunur Rofiq memperoleh 367.367 suara sah.

Menang Lawan Petahana

"Kami telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri 2024, dengan perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 memperoleh 450.109 suara dan pasangan nomor urut 2 memperoleh 367.367 dan kami telah tuangkan dalam surat keputusan KPU Kepri Nomor 107," kata Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi kepada wartawan, Minggu (8/12/2024).

KPU Provinsi Kepri memberi waktu tiga hari untuk para paslon melayangkan gugatan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Jika ada yang melayangkan gugatan sengketa, maka KPU persiapkan diri untuk mengikuti proses sidang selama 40 hari ke depan. Apabila tidak ada, maka KPU akan bersurat ke MK, tentang pernyataan dari MK tidak adanya sengketa Pilkada Kepri, selanjutnya meneruskan ke DPRD Provinsi Kepri untuk melanjutkan proses pelantikan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih hasil Pilkada 2024

"Kita tunggu 3 hari ya, kalau tidak ada permohonan ke MK, maka akan kita lanjutkan bersurat ke MK, lalu lanjut tahapan pelantikan," ujarnya.

Sementara itu, Baharudin, saksi dari paslon gubernur dan wakil gubernur Kepri nomor urut 02 Muhammad Rudi dan Aunur Rofiq menolak menandatangani berita acara rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi penetapan hasil Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kepri 2024.

Pihaknya menolak hasil Pilkada 2024 lantaran menduga ada kecurangan bersifat masif mulai dari pemanfaatan fasilitas pemerintah, pembagian sembako dan permasalahan administrasi terkait pendistribusian pemberitahuan memilih yang menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih yang hanya 48 persen di Batam dan secara total di Kepri hanya 52 persen.

"Kami menolak proses hasil Pilkada 2024, untuk selanjutnya kami kembali ke tim untuk membahas lebih lanjut," ujarnya, Minggu (8/12/2024).

Dia mengatakan masih membahas bersama tim untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari temuan dugaan kecurangan di Pilkada Kepri.

"Untuk tahap selanjutnya, kami mempelajari dulu, kami bahas bersama tim ya," katanya. (Cnn)




 
Berita Lainnya :
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    02 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    03 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    04 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    05 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    06 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    07 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    08 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    09 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    10 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    11 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    12 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    13 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    14 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    15 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    16 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    17 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    18 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    19 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    20 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    21 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    22 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat