Senin, 17 Agustus 2026 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
 
 
☰ Hukrim
Usai Diperiksa, Mantan Ketua PMI Riau SAB Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
Kamis, 12 Desember 2024 - 21:30:04 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru-  Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau, Datuk Syahril Abu Bakar (SAB) resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (12/12/2024).

Keluar dari ruang Kejati Riau usai diperiksa,  dengan tangan diborgol Syahril terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye masuk ke mobil tahanan.

Syahril  tampak lesu Pria yang akrab dipanggil dengan sebutan Datuk SAB ini dijebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari kedepan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas mengatakan tersangka saat menjabat sebagai Ketua PMI Riau dari tahun 2019-2022 mendapat dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Kerugian negara akibat penyimpangan dana hibah PMI Riau diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya dan tidak sesuai peruntukannya.

Selain itu untuk mengelabui pertanggungjawaban, tersangka Rambun Pamenan yang saat itu sebagai bendahara dan sebelumnya juga sudah ditahan kejaksaan, membuat, nota pembelian fiktif yaitu mengubah, meniru, dan dibuat palsu.

Lalu, membeli barang dengan mark up harga dan terdapat kegiatan/program yang fiktif.

“Juga ada pemotongan sebagian dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, pembayaran gaji pengurus/gaji staffmarkas atas nama orang-orang yang namanya dicatut," katanya.

Datuk SAB Bungkam

Sementara itu, Syahril dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media terkait kasus tersebut, ia memilih bungkam hingga tiba di mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Sialang Bungkuk.

Kuasa hukum Syahril, Dwi Wibowo, mengungkapkan bahwa kliennya sempat absen pada pemanggilan pertama karena sedang berada di Jakarta untuk urusan PMI.

"Saat dipanggil pada Senin, 9 Desember, Beliau berada di Jakarta untuk kegiatan PMI. Kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada jaksa karena ada hal-hal penting yang harus diselesaikan," ujar Dwi.

Terkait dugaan korupsi, Dwi menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan sesuai aturan.

"Segala dugaan ini harus dibuktikan di pengadilan. Sesuai undang-undang, perbuatan seseorang baru dapat dianggap terbukti jika ada keputusan hukum yang sah," katanya.

Selain Syahril, Kejati Riau juga menetapkan Rambun Pamenan, Bendahara Markas PMI Riau periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Rambun telah lebih dulu ditahan pada peringatan Hari Antikorupsi Dunia, Senin (9/12/2024) kemarin.

Wakil Kepala Kejati Riau, Rini Hartatie, memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai prosedur hukum. tegas Rini. (src, rri)




 
Berita Lainnya :
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    02 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    03 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    04 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    05 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    06 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    07 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    08 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    09 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    10 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    11 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    12 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    13 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    14 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    15 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    16 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    17 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    18 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    19 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    20 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    21 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    22 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat