Gugatan Adam-Sutoyo di Pilkada Kuansing Ditolak MK, Suhardiman-Mukhlisin Tinggal Menunggu Dilantik
Selasa, 04 Februari 2025 - 12:19:33 WIB
SULUHRIAU- Dalam sidang yang digelar Konstitusi (MK), Selasa, (3/2/2025) dengan perkara dengan nomor 21/PHPU.BUP-XXIII/2025 dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim MK.
MK menyatakan menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) sebagaiman yang diajukan pasangan calon Adam-Sutoyo.
Sidang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo, yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa MK mengabulkan eksepsi termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi, serta eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Sementara itu, eksepsi lainnya dari termohon dan pihak terkait tidak dikabulkan.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK.
Dalam perkara ini, pemohon Adam-Sutoyo diwakili oleh kuasa hukum Dody Fernando, sedangkan KPU Kuansing sebagai termohon didampingi oleh tim hukum dari Tommy, SH & Partner. Dengan putusan ini, hasil Pilkada Kuansing yang telah ditetapkan KPU tetap berlaku.
Menanggapi keputusan MK, Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menegaskan bahwa perkara sengketa Pilkada Kuansing telah selesai.
"Perkara 21/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi oleh Hakim MK dinyatakan tidak diterima," kata Nugroho.
Dari hasil ini, makan pasangan Suhardiman Ambi-Mukhlisin tinggal menunggu pelantikan yang jika tidak ada aral melintang akan dilantik secara serentak 20 Februari mendatang.
Sementara itu, KPU Riau bersama tujuh kabupaten/kota lainnya yang mengalami sengketa Pilkada menyatakan tetap siap menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi pada 4-5 Februari 2025. Daerah yang bersengketa selain Kuansing adalah Kampar, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, Dumai dan Pekanbaru. (src, mcr)
Komentar Anda :