Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Ekbis
Di Tengah Keluh Kesah, Menteri ESDM Sidak ke Pangkalan LPG di Pekanbaru
Rabu, 05 Februari 2025 - 17:27:58 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Di tengah hebohnya keluh kesa pengecer terkait kebijakan penyaluran gas LPG 3 Kg, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu pangkalan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg di Jalan Tengku Bey, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau, Rabu (5/2/2025).

Sidak itu dilakukan Bahlil untuk memastikan distribusi dan harga elpiji 3 kg terkendali, seiring dengan adanya instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk pengecer atau warung kelontong bisa kembali menjual elpiji subsidi.

Kemudian memastikan bahwa distribusi dan harga LPG bersubsidi tetap terkendali dan berjalan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Bahlil didampingi oleh perwakilan dari Pertamina datang ke pangkalan milik Yusmaniar untuk melihat secara langsung kondisi yang ada di lapangan.

Ia menyampaikan, kebijakan ini diambil dengan tujuan agar distribusi gas bersubsidi dapat lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada permainan harga. Semua pangkalan wajib menjual LPG 3 Kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah," tegas Bahlil di hadapan pemilik pangkalan dan warga yang sedang mengantre.

Bahlil juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan di berbagai daerah untuk memastikan bahwa kebijakan ini berjalan efektif dan tidak merugikan masyarakat.

"Kami akan mengevaluasi penerapan kebijakan ini di lapangan. Jika ada kendala, tentu akan kami cari solusi yang terbaik," ujarnya.

Dari sidak ke pangkalan tersebut, Bahlil mendapati harga LPG 3 Kg Rp18 ribu.

"Di pangkalan ini harganya Rp 18 ribu. Jadi harga masyarakat itu harus di bawah Rp20 ribu," katanya.

Ia melanjutkan, tapi ada temuan di sebelah yang disebutnya pengecer. Itu ternyata elpijinya bukan dari pangkalan sini. "Jadi ada pangkalan lain yang menyuplai ke sana dengan harga Rp 20 ribu. Dia menjualnya ke masyarakat Rp 22 ribu, nah ini yang tidak boleh," sebut Bahlil.

Ke depannya, pihaknya akan melakukan pendataan kepada pangkalan-pangkalan yang menjual harga lebih tinggi.

Dijelaskan Bahlil, harga elpiji dari Pertamina Patra Niaga ke agen Rp 12.750. Kemudian dari agen dijual ke pangkalan seharga Rp15 ribu. Di pangkalan kemudian dijual ke masyarakat Rp18 ribu.

"Kalau rakyat disuruh beli di atas Rp 20 ribu, subsidi negara Rp87 triliun. Kita sudah subsidi besar dengan harapan rakyat bisa beli elpiji di bawah Rp 20 ribu. Tapi rakyat diberikan harga di atas Rp20 ribu, ya kasian. Uang subsidi itu dipakai bukan untuk rakyat, tapi dipakai untuk yang lain," ungkapnya.

Maka, untuk mengatasi persoalan harga yang simpang siur di pengecer, Kementerian ESDM tengah bekerja sama dengan Pertamina Patra Niaga dalam melakukan pengawasan dan membentuk badan khusus untuk melakukan penataan distribusi LPG 3 kg hingga tuntas.

"Nantinya, badan khusus ini akan bertugas memastikan penyaluran LPG berjalan sesuai aturan. Harga LPG harus sesuai kebijakan pemerintah agar rakyat mendapatkan harga yang pas dan terjangkau," katanya.

Bahlil menegaskan pihaknya akan menjatuhkan sanksi untuk pangkalan yang melakukan pelanggaran, berupa pencabutan izin.

"Jika ada pangkalan yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi tegas bahkan akan mencabut izin pangkalannya," pungkasnya.

Bahlil juga memastikan tidak ada kelangkaan LPG 3 kg. "Ada isu berkembang LPG 3 kg langkah. Tidak ada kelangkaan LPG di seluruh Indonesia, yang ada itu adanya oknum-oknum yang bandel bermain ini, saya akan selesaikan mereka, gak boleh negara kalah oleh permainan mereka ini," tegasnya.

Seperti diketahui, pemerintah sempat melarang pengecer menjual elpiji 3 kg.  Dengan kebijakan itu di beberapa derah warga antre untuk mendapatkan LPG 3.kg.

Namun, kebijakan itu diubah dengan memperbolehkan pengecer menjual kembali elpiji subsidi namun dengan status subpangkalan Pertamina.

Pemerintah akan mengubah pengecer menjadi subpangkalan dibarengi dengan digitalisasi untuk memantau penjualan dan harga elpiji 3 kg di subpangkalan. (sr3, src)




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat