Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Peran 7 Pelaku Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 T, Salah Satunya "Sulap" Pertalite Jadi Pertamax
Rabu, 26 Februari 2025 - 08:52:50 WIB

SULUHRIAU– Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.  

Kasus ini mengakibatkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp193,7 triliun, menjadikannya salah satu skandal terbesar dalam sejarah industri minyak Indonesia.

"Menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin, (24/2/2025).

Salah satu nama besar yang terjerat adalah Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, bersama Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), anak dari raja minyak Indonesia, Mohammad Riza Chalid.

Mereka diduga menjadi aktor utama dalam praktik korupsi ini.

Daftar 7 Tersangka dan Perannya

1. Riva Siahaan (RS) - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Halaman Selanjutnya Bersama Sani Dinar Saifuddin (SDS) dan Agus Purwono (AP), Riva diduga merekayasa rapat optimalisasi hilir guna menurunkan produksi kilang secara terencana.

Selain itu, Riva juga terlibat dalam praktik ilegal memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang. Ia bahkan diduga "menyulap" BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax untuk keuntungan pribadi.

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) - Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani bekerja sama dengan Riva dan Agus dalam merancang pengondisian rapat optimalisasi.

Ia turut membantu memenangkan broker minyak secara melawan hukum. Yoki Firnandi (YF) - Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Advertisements Yoki diduga melakukan mark-up kontrak pengiriman minyak mentah dan produk kilang, menyebabkan negara harus membayar biaya pengiriman lebih tinggi dari seharusnya.

4. Agus Purwono (AP) - Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus diduga terlibat bersama Riva dan Sani dalam manipulasi rapat optimalisasi. Ia juga terlibat dalam pengondisian yang memungkinkan broker minyak meraih kemenangan secara ilegal.

5. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) - Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Baca Juga : Dirut Pertamina Patra Niaga Ditahan Kejagung, Akibat praktik mark-up kontrak pengiriman yang dilakukan Yoki, negara harus membayar fee tambahan sebesar 13-15 persen yang menguntungkan Kerry.

6. Dimas Werhaspati (DW) - Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Baca Juga : Tegas! Pertamina Patra Niaga, Kemendag dan Bareskrim Polri Segel SPBU Curang di Sukabumi Dimas bersama Gading Ramadhan Joedo (GRJ) diduga melakukan komunikasi dengan Agus untuk mendapatkan harga tinggi dalam kontrak, meskipun syarat belum terpenuhi.

7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) - Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Dimas menjalin komunikasi dengan Agus demi memuluskan kontrak harga tinggi. Ia & diduga mendapatkan persetuj&uan dari Sani dan Riva untuk impor minyak mentah dan produk kilang. (viva,src)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat