Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Internasional
Mantan Presiden Filipina Duterte Ditangkap Atas Printah ICC
Selasa, 11 Maret 2025 - 23:38:53 WIB
Tangkapan layar video, Diturte ditangkap
TERKAIT:

SULUHRIAU- Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap di Bandara Internasional Manila atas perintah International Criminal Court (ICC), Selasa (11/3/2025).

Duterte ditangkap setelah mendarat dari Hong Kong dan polisi menahannya atas perintah ICC, kata kantor Presiden Ferdinand Marcos dalam sebuah pernyataan.

Pengadilan sedang menyelidiki sejumlah pembunuhan yang terjadi di bawah kepemimpinan Duterte saat ia menindak keras perdagangan narkoba ilegal.

Tidak jelas ke mana Duterte dibawa oleh polisi, sementara pemerintah Filipina mengatakan Duterte, yang berusia 79 tahun, dalam keadaan sehat dan sudah diperiksa oleh dokter pemerintah.

"Dia sekarang dalam tahanan pihak berwenang," demikian pernyataan pemerintah Filipina.

Dutuarte ditangkap atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait "perang melawan narkoba". Ia akan dibawa "secara paksa" ke Den Haag, kata Wakil Presiden Filipina dan putrinya, Sara Duterte.

Den Haag merupakan tempat dari kantor pusat Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Sebagaimana diketahui, Rodrigo Duterte yang berusia 79 tahun itu ditahan setelah tiba di bandara Manila dari Hong Kong, atas permintaan ICC.

Dalam sebuah pernyataan, Sara Duterte mengatakan Manila telah "menyerahkan" mantan presiden itu kepada "kekuatan asing."

"Ini adalah penghinaan secara jelas terhadap kedaulatan kami dan penghinaan terhadap setiap orang Filipina yang percaya pada kemerdekaan negara kami," ucapnya.

"Lebih buruk lagi, mantan Presiden Rodrigo Roa Duterte ditolak hak-hak fundamentalnya. Sejak dia dibawa pagi ini, dia belum dibawa ke hadapan otoritas peradilan yang kompeten untuk menegaskan hak-haknya dan untuk mengizinkannya memanfaatkan keringanan yang disediakan oleh hukum," tambahnya.

"Ini bukan keadilan, ini adalah penindasan dan penganiayaan," katanya lagi.

Sumber: Anadolu, Antara
Editor: Khairul




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat