Polres Kampar Ciduk Dua Pengedar Sabu di Dusun II Pasar Rumbio, Ini BBnya
Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:34:26 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Polres Kamapar melalui Satuan Resnarkoba mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Dusun III Pasar Rumbio RT 009 RW 005 Desa Rumbio Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, Kamis (20/3/2025) malam.
Kedua tersangka yang diamankan adalah AM (24) dan FK (37).
"Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua tersangka," jelas AKP Era Maifo
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan 17 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang terletak di tempat mereka duduk.
"AM dan FK mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut milik mereka yang diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan Rojak (DPO) di wilayah Kota Pekanbaru," ujar AKP Era Maifo
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif Metaphetamin.
Polres Kampar terus melakukan pencarian terhadap Rojak yang masih berstatus DPO.
Kedua tersangka saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (hpk)
Komentar Anda :