Polres Kampar Ringkus Pengedar Ganja Kering Beserta Barang Bukti 1,38 Kg
Jumat, 04 April 2025 - 15:38:18 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Satuan Polres Kampar melalui Satnarkoba mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba jenis di Dusun I RT 003 RW 001 Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar, Rabu (2/4/2025).
"Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan tiga paket diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik pembungkus nasi beratnya 1,38 kilogram," kata Satnarkoba AKP Era Maifo.
Dikatakan, paket ganja tersebut ditemukan di beberapa lokasi di rumah miliknya. "Tersangka AA mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan AT (DPO) di wilayah Rokan IV Koto Kabupaten Rohkan Hulu," ujar AKP Era Maifo
Hasil tes urine terhadap Andi menunjukkan negatif THC.
Andi saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (hpk)
Komentar Anda :