Jalani Sidang Perdana, Eks Pj Wako Pekanbaru dan Dua Pejabat Didakwa Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
Selasa, 29 April 2025 - 21:20:16 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru–Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan dua mantan pejabat Pemko lainnya yakni, Indra Pomi Nasution, dan Novia Karmila, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/4/2025).
Mereka didakwa jaksa menerima gratifikasi miliaran rupiah terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Delta Tamtama, dengan anggota Jonson Parancis dan Adrian Hasiholan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Simanjuntak dan Wahyu Dwi Oktavianto, membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa.
Dalam dakwaan pertama, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa bersama Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution dan Kepala Bagian Umum Novia Karmila disebut melakukan pemotongan dan permintaan uang dari berbagai pencairan kegiatan belanja Pemerintah Kota Pekanbaru sepanjang Mei hingga November 2024.
Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp8,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp2,9 miliar diserahkan langsung oleh Novia Karmila di rumah dinas Pj Wali Kota kepada Risnandar Mahiwa, bersumber dari pencairan Ganti Uang (GU).
Sementara itu, Indra Pomi menerima Rp2,4 miliar, juga dari Novia Karmila. Selain itu, Nugroho Adi Putranto alias Untung, ajudan Risnandar, menerima aliran dana sebesar Rp1,6 miliar.
Dalam dakwaan kedua, Risnandar Mahiwa didakwa menerima gratifikasi senilai Rp895 juta dalam bentuk uang tunai dan barang mewah berupa tas bermerek Belly serta kemeja eksklusif, dengan total nilai gratifikasi lebih dari Rp906 juta. Gratifikasi tersebut diberikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dan tidak pernah dilaporkan ke KPK.
Novia Karmila juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp300 juta, sedangkan Indra Pomi Nasution menerima Rp1,2 miliar.
Dalam persidangan itu, ketiga terdakwa menyatakan menerima seluruh dakwaan tanpa keberatan atau (eksepsi).
"Kami mengaku menerima uang. Dan menyesal," ujar ketiga terdakwa di hadapan majelis hakim.
Untuk membuktikan dakwaan, JPU KPK berencana menghadirkan 67 orang saksi serta tiga orang saksi ahli dalam persidangan berikutnya. (src)
Komentar Anda :