Polres Kampar Gagalkan Peredaran 537,99 Gram Sabu dan 528 Butir Ekstasi
Sabtu, 03 Mei 2025 - 11:55:36 WIB
SULUHRIAU, Tambang- Satuan Resnarkoba Polres Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Pada Selasa (29/4/2025) sekira pukul 23:00 Wib, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba di Perumahan Bumi Kubang Raya Blok I No.11 Lorong Merpati, Desa Kualu Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar yakni AW (33) dan WU (34).
Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo Sabtu, 3/5/2025) menyampaikan, awal penangkapan tim Opsnal mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut, dan tim Opsnal langsung bergerak cepat dan melakukan pengeledahan terhadap AW yang sedang berada di depan rumahnya.
"Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok yang dikendarai oleh AW," ungkap AKP Era Maifo
Pelaku AW mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya dan masih menyimpan narkotika lainnya di rumahnya.
"Tim opsnal kemudian melakukan penggeledahan di rumah AW dan menemukan 31 paket diduga narkotika jenis sabu dan 528 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening," jelas AKP Era Maifo
Pelaku AW mengakui bahwa mendapatkan narkotika tersebut dari WU yang berada di Jalan Putih Sari Kelurahan Unbansari Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, Tim Opsnal kemudian mengamankan pelaku WU di alamat tersebut.
"Saat diinterogasi, pelaku WU mengakui bahwa mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan JN (DPO) di bawah pohon kayu sebelum SPBU Jl. M. Yamin Kota Pekanbaru," ungkap AKP Era Maifo
Hasil tes urine terhadap AW menunjukkan positif Met Amphetamin, sedangkan WU menunjukkan negatif Met Amphetamin.
"Kedua tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (hpk)
Komentar Anda :