Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Dua Kali Lakukan Pencabulan terhadap Anak, Ayah Tiri di Desa Tanjung Diringkus Polisi
Selasa, 13 Mei 2025 - 12:09:42 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Satuan Resmob Polres Kampar mengamankan seorang ayah tiri berinisial SA yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya di Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Sabtu, (10/5/2025) malam di sebuah warung Pecal Lele di desa tersebut.
 
Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kasat Reskrim AKP  Gian Wiatma Jonimandala Selasa (13/5/2025) mengatakan, penangkapan pelaku SA  berawal  dari  laporan  NN,  ibu  kandung  korban,  yang  mennyatakan  anaknya  JL,  telah  dilecehkan  oleh  SA.
 
"Berdasarkan  keterangan  korban,  pelaku SA diduga  telah  melakukan  pelecehan  seksual  sebanyak  dua  kali, dan Kejadian  pertama  terjadi  pada  hari  Kamis  tanggal  8  Agustus  2024  sekira  pukul  17.00  WIB  di  lapangan  bola  kaki  Desa  Tabing.  Saat  itu,  pelaku SA  meremas-remas  payudara  dan  memasukkan  jari  telunjuknya  ke  kemaluan  korban," jelas Kasat  Reskrim AKP  Gian Wiatma Jonimandala

Lalu masih keterangan Kasat, kejadian  kedua  terjadi  beberapa  hari  kemudian  saat  korban  sedang  mandi  di  kamar  mandi.
 
"Tim  Resmob  Polres  Kampar  mendapatkan  informasi  tentang  keberadaan  pelaku  SA di  Desa  Tanjung  dan  langsung  melakukan  penangkapan dan pelaku SA kemudian  diinterogasi  dan  mengakui  perbuatannya," katanya.
 
Pelaku SA dan  barang  bukti  visum  et  repertum  saat  ini  telah  diamankan  di  Polres  Kampar  untuk  proses  hukum  lebih  lanjut.
 
"Pelaku SA dijerat  dengan  Pasal  81  dan  82  UU  RI  Nomor  17  tahun  2016,  tentang  Perlindungan  Anak,  dengan  ancaman  pidana  maksimal  12  tahun  penjara,"  pungkas AKP  Gian Wiatma Jonimandala. (hkp)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat