Anggota DPRD Pekanbaru Abu Bakar Gelar Kegiatan Penyebarluasan Perda No 3/2023 Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Senin, 19 Mei 2025 - 19:20:21 WIB
 |
| Anggota DPRD Pekanbaru Abu Bakar saat menggelar penyeberluasan Perda No.3 tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Senin (19/5/2025). |
SULUHRIAU, Pekanbaru- Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abu Bakar, menggelar kegiatan Penyebarluasan Perda (PP) Pekanbaru No.3 tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kesejahateraan Sosial (PKS).
Kegiatan ini dipusatkan di Gang Sepakat-Jalan HR Soebrabtas, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan, Tuah Madani, Senin (19/5/2025).
Acara dilaksanakan ba'da Asyar yang dihadiri ratusan masyarakat dari berbagai wilayah, termasuk tokoh masyarakat, remaja dan pemuda.
Dalam kesempatan itu, Abu Bakar menyampaikan, tujuan kegiatan Penyebarluasan Perda ini untuk memberikan informasi, literasi dan edukasi kepada masyarakat tentang Perda Nomor 3 tahun 2023 terkait Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (PKS).
"Kita dari DPRD Pekanbaru sangat mendukung adanya perda ini, dengan tujuan bagaimana warga Kota Pekanbaru ini bisa terbantu dari asfek sosial dan ekonomi dan kesehatannya,” ungkap Abu Bakar yang juga Sekretaris Komisi III DPRD Pekanbaru ini.
Dikatakan Abu Bakar, melalui Perda ini antara lain disebutkan, "Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Kemudian "Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial".
"Pelaku penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah individu, kelompok, lembaga kesejahteraan".
Dijelaskan Asaz, Tujuan serta Ruang Lingkup Perda ini dalam pasal 2 antara lain disebutkan:
Penyelenggaraan berdasarkan asas: kesejahteraan Sosial) dilakukan:
A kesetiakawanan
b. keadilan
c. kemanfaatan
d keterpaduan:l
e. kemitraan
f. keterbukaan
g akuntabilitas
h partisipasi
i. profesionalitas, dan
j. keberlanjutan.
Pasal 3 menyebutkan:
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Daerah bertujuan:
a. meningkatkan taraf kesejahteraan sosial, kualitas, dan kelangsungan hidup.
b. memulihkan fungsi social dalam rangka mencapai kemandirian.
c. meningkatkan ketahanan social masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial.
d. meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggung jawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan berkelanjutan; social secara melembaga dan berkelanjutan.
Abu Bakar juga sedikit menyinggung soal layanan BPJS dan anak-anak masuk sekolah tahun ajaran 2025 ini. Mengenai BPJS, bagi yang BPJS tidak aktif tetap bisa berobat dengan menggunakan KTP di Rumah Sakit Madani Pekanbaru melalui rujukan Puskesmas.
Sementara itu, salah seorang warga peserta sosialisasi Sri Rahayu saat sesi tanya jawab, mempertanyakan soal prosedur BPJS yang menurutnya merugikan dalam pelayanan. Semula dirujuk ke RS Awal Bros Panam, namun setelah itu, tidak lagi bisa melainkan hanya bisa ke RS Awal Bros Ahmad Yani.
Menanggapi hal ini, Bakar mengatakan, saat ini prosedur BPJS itu disetarakan dengan tipe rumah sakit, kalau rujukan atau faskesnya rumah sakit tipe C, tidak bisa ke tipe B. "Itulah sebab kadang, terjadi penolakan atau peralihan rumah sakit tersebut," pungkas Abu Bakar.
Acara ini diakhiri dengan foto-foto bersama antara peserta dengan anggota DPRD Pekanbaru Abu Bakar. (sr4)
Komentar Anda :