Kasus Pencabulan Anak, Aksi Bejat Ayah Tiri Juga Diketahui Ibu Kandung Korban, Kini Keduanya Ditahan
Kamis, 22 Mei 2025 - 15:01:00 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Polres Kampar masih terus mengusut kasus pencabulan dan persetubuhan anak oleh ayah tiri yang terjadi di Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar yang awal mula terjadi tahun 2014 silam.
Melalui ekspos Polres Kampar digelar Kamis (22/5/2025), dari perkembangan kasus itu saat ini terungkap bahwa polisi telah menetapkan dua tersangka yakni PN (47) ayah tiri korban dan RN (49) ibu kandung korban, keduanya tersangka dan kini ditahan Polres Kampar.
Kasu pencabulan dan persetubuhan terhadap anak memprihatinkan dan mendapat atensi dari Polres Kampar.
Kasus ini bermula dari laporan pada tanggal 17 Mei 2025. Kejadian tragis ini menimpa seorang anak perempuan berinisail NK (23) yang menjadi korban dari kejahatan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri PN (47) dan pembiaran dari ibu kandungnya RN (49).
Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menyampaikan Kronologi kasus ini, bermula dari pengakuan korban kepada bibinya IR, pada tanggal 15 Mei 2025.
Dalam percakapan telepon, korban menceritakan ia telah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya selama bertahun-tahun, tepatnya sejak tahun 2014 hingga 2023.
Mendengar hal tersebut IR yang saat itu berada di Jakarta, segera pulang ke Kampar dan menemui korban. Setelah mendengar seluruh kisah pilu tersebut secara detail, bibinya IR langsung membawa korban ke Polres Kampar untuk melaporkan peristiwa yang telah dialami keponakannya tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Polres Kampar bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, terungkap fakta bahwa PN (47) telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korbab NK (23) di rumah mereka di Jalan MAN 3 Kampar, Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, pada hari Sabtu di tahun 2014.
Saat itu korban masih di bawah umur. Pelaku PN memanfaatkan situasi saat korban sedang tidur sendirian di ruang TV.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku PN mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapapun, dengan ancaman tidak akan menyekolahkan adik-adik korban dan bahkan mengancam akan membakar rumah mereka.
Yang lebih menyedihkan lagi, pelaku RN (49) ibu kandung korban, ternyata mengetahui perbuatan bejat suaminya tersebut. Pelaku RN mengaku tidak mampu menolak keinginan pelaku PN. perbuatan keji ini terus berulang hingga tahun 2023.
Terungkap pula fakta bahwa pelaku PN bahkan pernah melakukan hubungan badan dengan pelaku RN di kamar korban, sembari meraba-raba tubuh korban yang saat itu berada di samping mereka.
Berbagai fakta yang telah dikumpulkan dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa menguatkan keterlibatan terhadap kedua pelaku.
Barang bukti yang telah diamankan polisi berupa seragam sekolah korban, semakin menguatkan konstruksi kasus ini.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PN sebagai pelaku utama kejahatan seksual ini, dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan pelaku RN yang terbukti melakukan pembiaran, dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) undang-undang yang sama.
Polres Kampar menegaskan akan memberantas kejahatan seksual terhadap anak. Kasus ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya perlindungan anak dan peran serta seluruh lapisan masyarakat untuk mencegah dan melaporkan segala bentuk kejahatan terhadap anak. (hpk)
Komentar Anda :