Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Natuna
Konflik, Ketua DPC Gerindra Marzuki Laporkan Raja Mustakim Suami Bupati Cen Sui Lan ke Polres Natuna
Senin, 26 Mei 2025 - 14:59:20 WIB
Marzuki, Sekretaris DPC Partai Gerindra Natuna saat memperlihat laporan polisi di Polres Natuna, Senin, (26/5/2025).

SULUHRIAU, Natuna- Konflik antara
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Natuna, Marzuki dengan Raja Muatakim yang tak lain adalah suami Bupati Natuna Cen Sui Lan berujung laporan ke Polres Natuna, Senin, (26/5/2025).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas pernyataan yang diduga disampaikan Mustakim dalam grup WhatsApp Sahabat Cen Sui Lan dan Jarmin Sidik beberapa waktu lalu.

Kedatangan Marzuki ke Mapolres Natuna pada Senin siang didampingi sejumlah pengurus DPC Gerindra, dua anggota DPRD Natuna Fraksi Gerindra yakni Dedi Yanto dan Dardani serta beberapa awak media.

Marzuki masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Natuna selama kurang lebih dua jam. Usai proses pelaporan, ia keluar sambil membawa sebuah amplop berisi berkas laporan resmi yang telah diserahkan kepada penyidik.

“Saya melaporkan ucapan Raja Mustakim karena dinilai mencemarkan nama baik saya secara pribadi maupun institusi partai. Ucapan tersebut disampaikan di grup WhatsApp yang diikuti oleh banyak orang dan sangat berpotensi merusak reputasi,” ujar Marzuki kepada wartawan sambil memperlihat
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/24/V/2025/SPKT/Polres Natuna/Polda Kepulauan Riau.

Marzuki yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini menyebutkan,  dalam laporan tersebut pihaknya mencantumkan beberapa pasal terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE.

“Pasal yang kami cantumkan antara lain Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.

Awal mula konflik ini muncul ketika Marzuki menyoroti pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) di media, karena prosesnya terkesan diam-diam serta tidak melibatkan Wakil Bupati, yang juga merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Natuna.

"Kami sebagai partai pengusung harus tahu prosesnya. Wakil bupati adalah Ketua DPC kami,” ujar Marzuki di Mapolres Natuna, Senin.

Namun katanya Raja Mustakim mengomentari negatif diduganya dishare ke grup WhatsApp Sahabat Cen Sui Lan-Jarmin pada Sabtu 24 Mei 2025, yang menurut Marzuki dirinya merasa dihina melaui komentar Mustakim di grup itu.

Namun, hingga berita ini dirilis, pihak Polres Natuna belum memberikan keterangan resmi terkait langkah selanjutnya dari laporan tersebut. (zul, sr4)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat