Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Natuna
Konflik, Ketua DPC Gerindra Marzuki Laporkan Raja Mustakim Suami Bupati Cen Sui Lan ke Polres Natuna
Senin, 26 Mei 2025 - 14:59:20 WIB
Marzuki, Sekretaris DPC Partai Gerindra Natuna saat memperlihat laporan polisi di Polres Natuna, Senin, (26/5/2025).

SULUHRIAU, Natuna- Konflik antara
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Natuna, Marzuki dengan Raja Muatakim yang tak lain adalah suami Bupati Natuna Cen Sui Lan berujung laporan ke Polres Natuna, Senin, (26/5/2025).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas pernyataan yang diduga disampaikan Mustakim dalam grup WhatsApp Sahabat Cen Sui Lan dan Jarmin Sidik beberapa waktu lalu.

Kedatangan Marzuki ke Mapolres Natuna pada Senin siang didampingi sejumlah pengurus DPC Gerindra, dua anggota DPRD Natuna Fraksi Gerindra yakni Dedi Yanto dan Dardani serta beberapa awak media.

Marzuki masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Natuna selama kurang lebih dua jam. Usai proses pelaporan, ia keluar sambil membawa sebuah amplop berisi berkas laporan resmi yang telah diserahkan kepada penyidik.

“Saya melaporkan ucapan Raja Mustakim karena dinilai mencemarkan nama baik saya secara pribadi maupun institusi partai. Ucapan tersebut disampaikan di grup WhatsApp yang diikuti oleh banyak orang dan sangat berpotensi merusak reputasi,” ujar Marzuki kepada wartawan sambil memperlihat
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/24/V/2025/SPKT/Polres Natuna/Polda Kepulauan Riau.

Marzuki yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini menyebutkan,  dalam laporan tersebut pihaknya mencantumkan beberapa pasal terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE.

“Pasal yang kami cantumkan antara lain Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.

Awal mula konflik ini muncul ketika Marzuki menyoroti pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) di media, karena prosesnya terkesan diam-diam serta tidak melibatkan Wakil Bupati, yang juga merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Natuna.

"Kami sebagai partai pengusung harus tahu prosesnya. Wakil bupati adalah Ketua DPC kami,” ujar Marzuki di Mapolres Natuna, Senin.

Namun katanya Raja Mustakim mengomentari negatif diduganya dishare ke grup WhatsApp Sahabat Cen Sui Lan-Jarmin pada Sabtu 24 Mei 2025, yang menurut Marzuki dirinya merasa dihina melaui komentar Mustakim di grup itu.

Namun, hingga berita ini dirilis, pihak Polres Natuna belum memberikan keterangan resmi terkait langkah selanjutnya dari laporan tersebut. (zul, sr4)




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat