Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Pendidikan
Putusan MK Terbaru, Pendidikan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Harus Ditaati Seluruh Lembaga Pendidikan
Rabu, 28 Mei 2025 - 13:43:56 WIB

SULUHRIAU– Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang memerintahkan pemerintah menjamin pendidikan dasar gratis bagi semua sekolah.

Baik negeri maupun swasta, dari jenjang SD hingga SMP.

Putusan ini lahir setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).

Dengan putusan tersebut, Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas kini dimaknai sebagai berikut:

"Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."

Sebelumnya, pasal tersebut hanya menyatakan:

"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggarakannya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya."

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyambut putusan ini sebagai kemenangan besar bagi hak atas pendidikan yang lebih inklusif dan bebas biaya bagi seluruh anak bangsa.

"Hari ini adalah hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia! MK telah menunjukkan keberanian dan kebijaksanaan dalam menafsirkan konstitusi untuk keadilan pendidikan," ujar Ubaid dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).

Ubaid menambahkan bahwa keputusan tersebut mengakhiri ketidakadilan dalam pembiayaan pendidikan yang selama ini menjadi beban bagi banyak keluarga.

"Putusan ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi dalam pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga. Ini adalah pengakuan bahwa anggaran 20 persen pendidikan dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan secara adil untuk pendidikan dasar tanpa dipungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta," tegasnya.

JPPI pun menyerukan agar pemerintah, baik pusat maupun daerah, segera mengambil langkah konkret dan sistematis untuk memastikan implementasi efektif dari putusan ini.

Beberapa langkah yang disarankan antara lain:

1. Integrasi Sekolah Swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online

Pemerintah diminta segera mengintegrasikan sekolah swasta penyelenggara pendidikan dasar ke dalam sistem SPMB berbasis daring.

Tujuannya adalah memastikan transparansi, kesetaraan akses, serta implementasi nyata dari putusan MK bahwa pendidikan dasar gratis juga mencakup sekolah swasta.

2. Realokasi dan Optimalisasi Anggaran Pendidikan

Anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD harus diaudit dan dialokasikan secara tepat.

Prioritas utama perlu diarahkan pada operasional sekolah, kesejahteraan guru, serta fasilitas penunjang pendidikan di semua sekolah, baik negeri maupun swasta.

3. Pengawasan Ketat terhadap Pungutan Sekolah

Pemerintah wajib memperkuat regulasi dan sanksi terhadap segala bentuk pungutan di sekolah dasar, baik negeri maupun swasta.

Setiap pungutan yang dibebankan kepada siswa setelah putusan ini berlaku harus ditindak tegas.

4. Sosialisasi Menyeluruh kepada Publik dan Sekolah

Sosialisasi intensif harus dilakukan kepada seluruh satuan pendidikan, masyarakat, serta orang tua murid, agar semua pihak memahami implikasi dari putusan MK ini.

"Transformasi sistem pembiayaan pendidikan harus segera dilakukan demi menjamin tidak ada lagi anak yang putus sekolah atau ijazahnya ditahan karena masalah biaya," tambah Ubaid.

"Pendidikan bukan lagi beban, melainkan hak yang dijamin sepenuhnya oleh negara. Putusan ini adalah kesempatan emas untuk merajut kembali keadilan sosial melalui pendidikan," pungkasnya dikutip dari jawapos.com (src)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat