Polres Kampar Tahan Oknum Guru Diduga Lakukan Pencabulan Anak di Pondok Pesantren Gunung Sahilan
Kamis, 05 Juni 2025 - 09:56:32 WIB
SULUHRIAU, Kampar– Sat Reskrim Polres Kampar mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Salah Satu Pondok Pesantren Dusun Sumber Makmur, Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.
Diduga pelaku, AI (38), seorang guru di pondok pesantren tersebut, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (5/6/2025) bahwa kejadian yang dilaporkan oleh MM (ibu korban) terungkap setelah korban, AL mengungkapkan peristiwa yang dialaminya.
Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, terungkap bahwa pelaku AI telah melakukan pencabulan terhadap AL sejak tahun 2022 hingga Mei 2025.
Modus yang dilakukan pelaku AI cukup licik. Ia membujuk korban dengan kalimat-kalimat berbau keagamaan, dengan mengatakan bahwa untuk mencintai Rasulullah, korban harus mencintainya terlebih dahulu.
Pelaku AI bahkan mengatakan kepada korban untuk menganggapnya sebagai suami. Perbuatan keji tersebut meliputi menciuman bibir, pemerasan payudara dan penggesekan kemaluannya di bagian vagina korban.
Atas perbuatannya, pelaku AI dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polres Kampar akan menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak tampa bulu dan memberikan perlindungan bagi korban.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak-anak, khususnya di lingkungan pendidikan. (hpk)
Komentar Anda :