Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Reaksi Muflihun Disebut Inisial 'M' dalam Kasus Korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau
Kamis, 19 Juni 2025 - 22:45:51 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Kamis, (19/6/2025) petang, di sebuah kafe Jalan Ronggo Warsito, Gobah, Pekanbaru, Muflihun duduk diapit dua pengacaranya. 

Apa yang disampaikan mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru itu kepada awak media, bagian dari reaksi atau respon diungkapnya Pengguna Anggaran berinisial M di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (Setwan) Riau sebagai orang yang bertanggung jawab di kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif membuat Muflihun.

Melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Ahmad Yusuf, SH & Rekan (AYLawyers), Muflihun melakukan 'perlawanan' karena inisial calon tersangka itu dinilai sangat merugikannya.

"Penyebutan inisial M secara terbuka telah menimbulkan prasangka publik yang merugikan nama baik klien kami," ujar Ahmad Yusuf didampingi Muflihun kepada awak media di Pekanbaru, kepada awak media.

Ahmad Yusuf mengatakan, hingga saat ini Muflihun tidak pernah menerima surat pemberitahuan atau penetapan sebagai tersangka. Sehingga penyebutan inisial M sangat merugikan.

"Penyebutan inisial 'M' telah membentuk opini yang merugikan dan melanggar asas praduga tak bersalah,” kata Ahmad Yusuf.

Lebih lanjut, Ahmad Yusuf menegaskan bahwa Muflihun, dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Riau, tidak memiliki kewenangan teknis maupun administratif terkait pelaksanaan dan pertanggungjawaban SPPD.

Menurutnya, fungsi tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, dan pejabat teknis lainnya.

“Tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan keterlibatan aktif maupun pasif klien kami dalam dugaan pelanggaran hukum tersebut,” tegasnya.

Siap Serahkan Video Klarifikasi

Sebagai bentuk transparansi, kata Yusuf, pihaknya menyatakan akan menyerahkan video resmi klarifikasi dari Muflihun kepada publik dan pihak berwenang.

Dalam video tersebut, Muflihun akan menyampaikan secara langsung bahwa dirinya tidak terlibat, baik secara hukum maupun administratif, dalam dugaan kasus tersebut.

Menyikapi tekanan opini publik dan potensi ancaman terhadap hak hukum kliennya, AYLawyers juga telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Tujuan kami adalah memberikan jaminan perlindungan hukum serta psikologis kepada klien kami (Muflihun) selama proses hukum berlangsung," ungkap Yusuf.

Di kesempatan itu, Ahmad Yusuf menekankan jika dalam perkembangan nanti Muflihun tetap ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar hukum yang sah, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh berbagai langkah hukum.

"Kami akan mengajukan gugatan praperadilan, menggugat surat penyidikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan melaporkan oknum penyidik ke Divisi Propam Polri dan Kompolnas," tegasnya.

Selain itu, tim kuasa hukum akan menempuh jalur hukum perdata dan pidana atas dugaan pencemaran nama baik, kebocoran informasi, serta penyalahgunaan kewenangan.

35.000 Tiket Pesawat

Kasus yang menyeret nama Muflihun bermula dari temuan penyidik soal dugaan perjalanan dinas fiktif di DPRD Riau. 

Peristiwa itu terjadi dalam masa pandemi COVID-19, ketika sebagian besar penerbangan domestik lumpuh. Namun, dokumen perjalanan mencatat lebih dari 35.000 tiket pesawat.

Menurut penyidik, korupsi itu berlangsung sistematis. Tiket, penginapan, dan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) diduga difiktifkan. Nilai kerugian negara: Rp195,9 miliar.

Aliran uang hasil korupsi itu menyebar ke banyak pihak. Salah satunya, menurut polisi, digunakan untuk membayar jasa artis Hana Hanifah, lewat seorang aparatur sipil negara di sekretariat dewan. 

Dalam perjalanan pengungkapan kasus ini, uang juga digunakan membeli sejumlah aset: empat apartemen di Batam, satu rumah di Pekanbaru, dan 11 unit homestay di Limapuluh, Sumatera Barat.

Salah satu apartemen dan rumah itu, menurut penyidik, adalah milik Muflihun. Semua aset tersebut kini telah disita.

Tekanan Hancurkan Reputasi

Muflihun mengaku tudingan ini telah menghancurkan reputasinya. Ia menyebut kasus ini sebagai alasan kekalahannya dalam Pemilihan Wali Kota Pekanbaru 2024, yang ia ikuti setelah mengakhiri masa jabatan sebagai Pj Wali Kota.

“Setahun saya diviralkan. Begitu saya nyalon, saya langsung dipanggil polisi. Akhirnya saya kalah, padahal hasil survei saya paling tinggi. Rumah saya juga disita,” katanya.

Tak hanya kalah pilkada, Muflihun mengaku keluarganya ikut terdampak. Istrinya tertekan, anak-anaknya bingung, dan ibunya jatuh sakit. Ia menyebut dirinya dikriminalisasi.

“Saya mencari keadilan. Saya ingin tahu siapa sebenarnya yang menikmati uang ini. Saya siap bantu polisi ungkap semua, tapi jangan seret orang yang bukan pelaku,” ucapnya.

Polisi Terus Usut

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Ade Kuncoro Ridwan, sebelumnya menyatakan penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur. 

Ia membeberkan penyidik telah mengantongi cukup bukti atas dugaan korupsi tersebut. “Saksi berinisial M selaku pengguna anggaran bisa dimintai pertanggungjawaban,” kata Ade.

Polda Riau juga telah memeriksa lebih dari 400 pegawai dan pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Riau. Polisi meyakini korupsi dilakukan secara kolektif, melibatkan banyak lapisan birokrasi.

Dalam waktu dekat, penyidik akan menetapkan sejumlah tersangkanya. (src)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat