Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Metropolis
APSAI Siap Dukung Wujudkan Pekanbaru Kota Layak Anak Peringkat Utama
Jumat, 20 Juni 2025 - 10:29:53 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Saat ini, Kota Pekanbaru sudah mengantongi prediket Kota Layak Anak (KLA) Nindya. Tinggal selangkah lagi, menuju peringkat KLA Utama. 

Tekad bersama mewujudkan KLA Utama ini, bergema saat Musyawarah Daerah (Musda III) Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) Kota Pekanbaru, diselenggarakan baru lalu. 

Wakil Walikota Pekanbaru H Markarius Anwar ST MArc yang hadir membuka Musda, ikut bersama-sama memberikan yel-yel Pekanbaru menuju KLA Utama. Semua nampak kompak dan bersemangat.

"Pekanbaru menuju Kota Layak Anak! Yes, yes yes!" teriak seluruh peserta, tamu dan undangan yang hadir pada pembukaan Musda III APSAI Kota Pekanbaru, di Hotel Mutiara Merdeka.

Pemko Pekanbaru juga serius dalam hal ini. Salah satu bentuk keseriusan, mewujudkan KLA Utama, adalah dengan menerbitkan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho, pun beberapa waktu lalu, sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tersebut.

Dalam edaran dengan nomor 30/SE/2025 yang ditandatangani Wako Pekanbaru Agung Nugroho, 23 April 2025 itu, berisi sejumlah poin.

"Di antaranya, seluruh ruangan dalam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok," kata Wako Agung. 

Kemudian poin kedua, seluruh pegawai, tamu, maupun pihak yang berkepentingan. dilarang merokok di dalam ruangan kantor, termasuk ruang kerja, ruang rapat, koridor, toilet, dan fasilitas publik lainnya di dalam gedung perkantoran.

Poin ketiga, larangan merokok di Kawasan Tanpa Rokok berlaku untuk semua jenis rokok termasuk rokok elektrik.

Lalu poin keempat, setiap Kepala Perangkat Daerah dan pimpinan unit kerja wajib untuk mensosialisasikan, menunjukkan keteladanan dalam implementasi KTR, melakukan pengawasan internal, melarang setiap orang yang merokok dan memberikan teguran dan peringatan kepada setiap orang yang melanggar ketentuan di lingkungan kerja masing-masing.

"Disarankan untuk menyediakan tempat khusus merokok merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar atau dilengkapi dengan fasilitas penghisap udara," terangnya.

Lalu, memasang tanda larangan merokok yang dapat di tempatkan di pintu utama, di ruangan rapat atau ruangan pertemuan, di pintu masuk di ruangan ibadah, dan di kamar mandi atau toilet bangunan gedung.

Poin ketujuh, pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan pidana dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.

Ia menambahkan, edaran ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Perda Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024 tentang KTR.

Serta guna menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi Masyarakat dan memberikan perlindungan kesehatan perseorangan, masyarakat, keluarga dan lingkungan secara efektif dari bahaya asap rokok yang mengandung zat karsinogen dan adiktif dalam produk tembakau yang menyebabkan penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup. (kim)




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat