Polres Kampar Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Cuci di Desa Pulau Lawas
Selasa, 24 Juni 2025 - 08:26:10 WIB
SULUHRIAU, Kampar - Polres Kampar melalui Satreskrim menangkap pelaku pencuri mesin cuci di Desa Pulau Lawas.
Pelaku berinisial RU (33) mencuri mesin cuci milik korban Hessy di rumah korban, Kamis (5/6/2025) sekira pukul 01.00 Wib.
Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma J, mengatakan pelaku sudah diamankan bersama barang bukti sepeda RX King warna Hitam berbentuk becak yang dijadikan untuk mengakat mesin cuci tersebut.
Awal mula kejadian ini saat korban mendapatkan pesan WhatsApp dari Zikri yang merupakan tetangga korban dan mengingatkan korban agar sebelum tidur di cek dulu keadaan di sekitar rumah. "Karena beberapa malam ini ada terdengar suara langkah seseorang yang tidak di ketahui," terang Kasat dikutip melalui keterangan tertulis Selasa (24/6/2025).
Ditambahkan, korban paginya terbangun dari tidur dan mengecek keadaan di belakang rumah dan melihat mesin cuci miliknya yang sedari dulu korban letakkan di teras belakang rumah sudah tidak ada lagi.
"Mengetahui hal tersebut, korban berusaha mencari tahu tentang Mesin Cuci saya tersebut kepada para tetangga di sekitar rumahnya,"ujar AKP Gian.
Dan dari keterangan tetangganya Ani mengatakan kepada korban bahwasanya dia melihat pada jam 01.00 WIB pelaku RU membawa mesin cuci dengan menggunakan Becak, dan Mesin Cuci tersebut di tutup dengan terpal.
"Atas pencurian tersebut, korban kehilangan 1 unit Mesin Cuci Merk LG 16 KG Warna abu-abu dengan nominal kerugian sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar untuk Pengusutan lebih lanjut," kata Kasat.
Setelah mendapatkan laporan tersebut kita mendapatkan informasi bahwa seorang Pelaku Pencurian dengan Pemberatan sedang berada di Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang.
Tim langsung bergerak ke Desa Pulau Lawas untuk melakukan pencarian dan penyisiran terkait dengan Keberadaan pelaku.
Setelah itu, Tim Resmob Polres Kampar menemukan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di sebuah Warung di Pinggir Jalan di Jl. Lintas Petapahan - Bangkinang dan langsung menangkapnya bersama barang bukti Sepeda motor RX King beserta becak yang saat itu berada di warung tersebut.
Selanjutnya,Tim Resmob Polres Kampar melakukan Interogasi terhadap pelaku tentang dimana Pelaku menjual Barang Bukti Mesin Cuci tersebut namun pelaku belum mengakui perbuatannya.
"Pelaku dan barang bukti serta korban dan saksi dimintai keterangan untuk dilakukan konfrontir mengungkap kasus pencurian ini," pungkas Kasat. (hpk)
Komentar Anda :