Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Ekbis
Di Riau Ada 24 Laporan, BPKP Bakal Sita 300.000 Hektare Tambang Ilegal yang Rugikan Negara Ratusan Triliun
Jumat, 27 Juni 2025 - 17:49:38 WIB
Ilustrasi

SULUHRIAU- Presiden Prabowo Subianto bakal mengambil alih lahan tambang ilegal seluas 300.000 hektare (Ha) yang berada di di kawasan hutan. 

Tambang tersebut tersebar di sejumlah Provinsi di wilayah Indonesia. Termasuk 24 laporan berada di Provinsi Riau.

Perintah itu menyusul temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Praktik tambang ilegal itu diklaim menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp700 triliun. 

Kepala BPKP Yusuf Ateh mengatakan, pengambil alihan lahan tambang ilegal itu bakal dilakukan dengan kerja sama Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri.

Kendati, dia tidak merinci lokasi tambang ilegal yang dimaksud. "Tambang itu ada emas, bauksit, timah, batu bara dan segala macam. Karena perintah presiden, ambil dulu [lahannya], lalu kita kasih denda ilegal gainnya. Ambil dulu, kuasai kembali," ujar Yusuf dalam acara Leader’s Corner: Leading to Transform yang disiarkan secara daring, Kamis (26/6/2025).

Dia merinci, dari total 4,2 juta Ha tambang dalam kawasan hutan yang teridentifikasi, BPKP telah menghitung sekitar 296.000 Ha atau dibulatkan menjadi 300.000 Ha, sebagai prioritas untuk dikuasai kembali oleh negara.

Menurutnya, praktik pertambangan di kawasan hutan lebih merugikan ketimbang komoditas sawit. Sebab, lahan hutan yang dijadikan tambang ilegal bisa langsung dieksploitasi secara singkat. 

"Kalau kelapa sawit kan harus menanam dulu enam tahun, tapi kalau tambang tinggal keruk saja pakai beko," tutur Yusuf. 

Dia mengatakan bahwa pemerintah akan menempuh jalur hukum dan menagih kompensasi atau denda dari para pelaku. terlebih, kerugian negara bisa mencapai Rp700 triliun. 

"Kalau tak mau bayar, kayak kemarin yang sawit, kami penjarakan. Nanti yang punya kita [sudah] kuasai, kita minta bayarkan lagi. Jadi tambahan baru bagi PNBP [penerimaan negara bukan pajak]," kata Yusuf. 

Meski tak menyebut lokasi tembang ilegal tersebut, praktik culas itu memang marak terjadi.  

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) ESDM Tri Winarno mengungkapkan, terdapat laporan 128 pertambangan tanpa izin (PETI) di sektor mineral dan batu bara per 2023. Pertambangan tanpa izin itu tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, dari Aceh hingga Nusa tenggara barat (NTB).  

"Ini adalah data yang PETI yang kami sampaikan, terkait dengan data yang ada di peti, mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu, dan lain sebagainya," ucap Tri beberapa waktu lalu. 

Adapun data pertambangan tanpa izin itu berdasarkan laporan kepolisian dan keterangan ahli khusus PETI. Lebih terperinci, pertambangan tanpa izin di Aceh mencapai 11 laporan, Banten 1 laporan, Bengkulu 6 laporan, Jambi 1 laporan, Jawa Barat 3 laporan, Jawa Timur 9 laporan, Kalimantan Barat 1 laporan, dan Kalimantan Selatan 2 laporan.   

Lalu, Kalimantan Tengah 1 laporan, Kalimantan Timur 7 laporan, Kalimantan Utara 1 laporan, Kepulauan bangka Belitung 2 laporan, Kepulauan Riau 1 laporan, Lampung 4 laporan, dan Maluku 1 laporan.

Kemudian, NTB 2 laporan, Riau 24 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, Sulawesi Tengah 1 laporan, Sulawesi Tenggara 2 laporan, Sulawesi Utara 2 laporan, Sumatra Barat 7 laporan, Sumatera Selatan 26 laporan, dan Sumatera Utara 12 laporan. (bisnis.com/sr5)




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat