Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Pendidikan
Ketua Baznas Pekanbaru Endar Muda Raih Gelar Doktor, Penguji Eksternal Ketua Baznas RI Prof Noor Achmad
Kamis, 03 Juli 2025 - 17:53:12 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pekanbaru, Dr. H. Endar Muda, S.H., M.H., resmi meraih gelar doktor dengan predikat pujian dalam ujian promosi doktor di Program Pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR), Kamis (3/7/2025). 

Salah satu penguji eksternal dalam sidang terbuka tersebut adalah Ketua Baznas RI, Prof Dr K.H Noor Achmad, MA.

Ujian promosi doktor yang dimulai pukul 09.15 WIB itu dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Islam Riau, Assoc. Prof. Dr. Admiral, S.H., M.H. Selain Prof. Dr. K.H. Noor Achmad, M.A. sebagai penguji eksternal, tim penguji lainnya terdiri atas Prof. Dr. rer. pol. H. Syafrinaldi, S.H., M.C.L. selaku promotor, Prof. Dr. Syahraini Tambak, S.Ag., M.A. sebagai perwakilan guru besar, serta Prof. Dr. Hj. Ellydar Chaidir, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Thamrin, S.H., M.Hum., Dr. H. Efendi Ibnususilo, S.H., M.H., dan Dr. Anton Afrizal Chandra, S.Ag., M.Si. Seluruh penguji merupakan akademisi senior dari lingkungan Program Pascasarjana UIR yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan studi keislaman.

Selama ujian promosi berlangsung, Promovendus Dr. Endar Muda mendapat berbagai pertanyaan kritis dari tim penguji terkait disertasinya yang berjudul “Optimalisasi Kelembagaan Zakat dalam Menghimpun Dana Umat di Indonesia”. Namun, dengan tenang dan tangkas, Endar berhasil menjawab seluruh pertanyaan secara sistematis dan sesuai dengan alokasi waktu yang ditentukan.

Ketua Baznas RI, Prof. Dr. K.H. Noor Achmad, M.A., yang hadir sebagai penguji eksternal, menyampaikan ketertarikannya terhadap topik dan hasil penelitian promovendus. Menurutnya, disertasi tersebut membahas persoalan yang sangat prinsipil dalam konteks kelembagaan zakat di Indonesia, baik dari sisi posisi kelembagaan maupun legal standing Baznas sebagai Lembaga Pemerintah Non Struktural (LPNS) dalam sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Hasil penelitiannya cukup bagus dan kompetitif. Saya bahkan telah mencatat sejumlah data penting untuk menelusuri lebih lanjut novelty-novelty yang ditawarkan oleh promovendus dalam disertasinya,” ujar Prof. Noor Achmad.

Ia juga menilai bahwa ujian promosi doktor ini berlangsung secara ilmiah dan dinamis. Komposisi tim penguji, promotor, dan ko-promotor disebutnya sangat kompeten, sehingga menghasilkan penelitian yang berkualitas. Hasil kajian Dr. Endar, menurut Prof. Noor Achmad, layak dikembangkan lebih lanjut oleh Baznas RI, khususnya dalam aspek kelembagaan.

“Tadi saya mencermati salah satu masukan penting dari promovendus, yakni perlunya kelembagaan Baznas dilengkapi dengan Dewan Muhasabah dan mekanisme sanksi. Ia juga mengusulkan agar Baznas ditempatkan di bawah kementerian terkait. Menurut saya, untuk memperkuat posisi kelembagaan di tingkat nasional, usulan tersebut layak untuk dipertimbangkan dan didiskusikan lebih lanjut di internal Baznas,” pungkasnya.

Di hadapan tim penguji dan tamu undangan, Dr. Endar Muda menegaskan bahwa masih banyak faktor yang menghambat optimalisasi penghimpunan zakat di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah rendahnya literasi zakat di masyarakat, kualitas sumber daya manusia yang belum memadai, lemahnya political will dan minimnya dukungan pemerintah, serta kecenderungan para muzakki untuk menyalurkan zakatnya langsung kepada mustahik tanpa melalui lembaga resmi.

Menurutnya, kesenjangan antara potensi zakat dan realisasi penghimpunan dana umat masih cukup lebar. Akibatnya, tujuan zakat untuk meningkatkan kesejahteraan umat dan menurunkan angka kemiskinan belum tercapai secara signifikan. Endar juga mencatat bahwa pembayaran zakat melalui Lembaga Amil Zakat resmi masih belum menjadi pilihan utama bagi sebagian besar muzakki.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang tidak mengatur sanksi bagi muzakki yang tidak menunaikan kewajiban zakat terbukti tidak efektif. Ini menjadi salah satu penyebab optimalisasi penghimpunan dana umat belum mencapai target yang seharusnya,” ungkap Dr. Endar Muda.

Sebagai Ketua Baznas Kota Pekanbaru, ia mendorong Lembaga Amil Zakat untuk meningkatkan edukasi publik, mensosialisasikan Undang-Undang Pengelolaan Zakat secara lebih masif, serta melakukan pendekatan langsung kepada para muzakki agar bersedia menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah.

“Undang-Undang Pengelolaan Zakat juga perlu direvisi, terutama dalam hal pemberian sanksi bagi muzakki yang tidak menjalankan kewajibannya. Revisi ini diharapkan menjadi langkah strategis agar para muzakki lebih patuh dan bertanggung jawab dalam menunaikan kewajiban zakat,” tutup Dr. Endar Muda. (kim)





 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat