Saat Tidur, Bandar Narkoba Ini Ditangkap Polisi di Rumahnya dan Amankan 7,14 Gram Sabu
Jumat, 04 Juli 2025 - 13:14:59 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Seorang pria bandar narkoba berinisial YU (42) warga Desa Baru Gajah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar saat tidur di rumahnya, Selasa (1/7/2025) siang.
Dari pelaku berhasil diamankan narkoba jenis sabu-sabu dengan seberat 7,14 gram.
Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kasat Narkoba Polres AKP Markus T Sinaga mengatakan, kasus ini terungkap saat tim mendapatkan informasi bahwa di wilayah Desa Batu Gajah sangat meresahkan dalam peredaran Narkoba.
"Mendapatkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku YU sering melakukan transaksi narkoba," ujar AKP Markus melalui keterangannya dikutip, Jumat, (4/6/2025).
Selanjutnya, polisi berhasil mengamankan pelaku YU sedang tidur di rumahnya yang berada di Dusun Langgini Desa Batu Gajah.
"Pelaku dan rumahnya langsung digeledah yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 2 paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip didalam kotak warna hitam yang disimpannya di dalam tas sandang warna cokelat yang terletak diatas meja makan," terang AKP Markus.
Setelah itu, pelaku kita interogasi mengakui barang bukti sabu-sabu adalah miliknya yang di peroleh dari seseorang bernama IW yang diletakkan di pinggir jalan lintas Tapung - Flamboyan.
"Pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk di proses penyidikan lebih lanjut. Dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Kasat. (hpk)
Komentar Anda :