Gerebek Tambang Galian C Ilegal di Tapung, Polisi Amankan Dua Mesin Sedot Pasir
Minggu, 27 Juli 2025 - 17:56:07 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Polsek Tapung langsung melakukan penggerebekan tambang pasir ilegal di Jalan Rusa KM 8, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Sabtu (26/7/2025) siang.
Tindakan ini terkait adanya informasi yang beredar ada dugaan aktivitas tambang pasir ilegal tersebut. Tim Polsek langsung menuju ke lokasi di maksud.
Unit Reskrim Polsek Tapung AIPTU Benny Reza S.H, Aiptu M Reza S.H, Bripda Sihite didampingi oleh Satreskrim Polres Kampar Iptu Hermoliza S.H, M.H, Aipda Rafles S.H, Aipda Husnaldi.
Tim Polsek Tapung langsung menuju ketitik kordinat melalui aplikasi Avenza Map dengan SK Kawasan hutan Provinsi Riau No. 903 dengan hasil titik kordinat berada di Kawasan Hutan Konversi (HPK) di Jalan Rusa KM 8 Desa Karya Indah, Kec.Tapung, KabupatenKampar tersebut.
Di lokasi tersebut, memang benar telah di jadikan pertambangan bebatuan berupa pasir (galian C).
Dari lokasi anggota Polsek Tapung langsung mengintrogasi Sherly Mardiansyah selaku tukang catat usaha tersebut.
Ia mengatakan, harga penjualan pasir pasang dengan harga per kubik Rp50.000, dan untuk penjualan 1 mobil Rp200.000. Sherly juga menyampaikan, usaha ini dengan sistim bagi hasil dengan pemilik lahan yang disebutnya H. Umar Suro.
Selanjutnya anggota unit Reskrim Polsek Tapung langsung mengamankan dua mesin sedot pasir serta selang penghisap pasir dan satu buku catatan penjualan pasir serta uang tunai sebesar Rp1.300.000, guna untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Kompol David Harisman menegaskan, pihaknya tidak pernah memberikan izin secara lisan atau rekomendasi tertulis kepada para penambang maupun pemilik lahan Tambang ilegal yang saat ini melaksanakan aktivitasnya di wilayah Kecamatan Tapung.
Kapolsek Tapung Kompol David menjelaskan kepada media menyampaikan, Sabtu (26/7/2025) mengatakan, kalau ada masyarakat, LSM, media, maupun tokoh agama mengetahui ada keterlibatan anggotanya di lapangan, silahkan melapor langsung dan menghadap dirinya.
"Jadi kalau ada keterlibatan anggota saya di lapangan atau ada informasi bahwa kami yang memberikan izin maupun rekomendasi adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Tapung, silahkan lapor, kami akan jelaskan dan kami akan klarifikasi,” tegas Kompol David.
Ia menambahkan, penambangan galian C tanpa izin merupakan tindak pidana sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"Kita himbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan secara ilegal," ujarnya. (hpk)
Komentar Anda :