Tiga Pemuda Desa Sendayan dan Petai ini Dicokok Polsek Kampar Terkait Kasus Narkoba
Kamis, 31 Juli 2025 - 08:18:30 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Polsek Kampar menangkap tiga pemuda terkait kasus narkoba jenis sabu di lokasi berbeda Rabu (30/7/2025) sekira pukul 0.30 Wib.
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama berhasil diamankan dua pelaku yaitu AL (26) dan IJ (27) mereka warga Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, bersamanya diamankan barang sabu-sabu 38,00 gram.
Untuk TKP kedua berhasil diamankan YA (23) warga Simpang Petai, Kecamatan Rumbio Jaya, bersamanya diamankan sabu-sabu 0,27 gram.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Iptu Rekmusnita melalui keteranganya dikutip Kamis (32/7/2025).
"Benar dalam semalam kita berhasil amankan 3 orang Pelaku narkoba di dua TKP," jelasnya.
Awalnya kata Kapolsek, pihaknya mendapatkan informasi bahwa di Desa Sendayan sering terjadi transaksi narkoba. Dari informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampar Ipda Mashudi langsung melakukan penyelidikan.
"Saat itu kita melihat dua pelaku AL dan IJ yang mencurigakan sedang berada di atas sepeda motor, keduanya langsung kita tangkap," terang Kapolsek.
Setelah itu, tim melakukan penggeledahan pada kedua pelaku, ditemukan 7 paket narkotika diduga jenis sabu di dalam kotak Redoxson, 2 HP, uang Rp 200 ribu, 1 Honda Beat, saat itu penggeledahandi saksikan oleh warga setempat saat itu.
"Tidak sampai disitu, tim langsung melakukan interogasi kepada pelaku dan mengakui ada menyerah barang bukti narkoba kepada pelaku YA, tim Opsnal reskrim Polsek Kampar langsung melakukan upaya pemancingan terhadap pelaku YA," terang Kapolsek.
Kemudian pelaku YA ditangkap dan saat dilakukan penggeledahan badan dan barang ditemukan 2 paket paket narkotika diduga jenis sabu di dalam kotak Redoxson, Handphone, Yamaha N Max yang disaksikan warga setempat.
"Pelaku YA mengakui 2 paket barang haram itu ia dapat dari pelaku AL dan IJ," ujar IPTU Rekmusnita.
Ketiga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. "Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkas Kapolsek. (hpk)
Komentar Anda :