Miris, Marak Kasus Pencabulan di Kampar dengan Korban 6 Anak di Bawah Umur
Senin, 25 Agustus 2025 - 13:57:08 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Polres Kampar mengekspos tiga kasus pencabulan anak di bawah umur Senin (25/8/2025).
Konferensi pers ini dipimpin oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri.
Dipaparkan Kapolres Kampar, bahwa ada tiga kasus dengan tiga pelaku, satu pelaku diantaranya anak di bawah umur (polisi tidak menunjukkan kepublik karena anal di bawah umur).
Kasus pertama yang terjadi Kecamatan Tambang yang pelakunya SU (66), dua orang cucu tirinya B (5) dan K (3) juga menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku ini. Kejadian ini baru diketahui pada Selasa (19/8/2025) lalu.
"Terungkapnya karena Ibu korban B memeriksa Galeri HPnya dan melihat tindakan keji pelaku terhadap anaknya B dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kakak S dan ia menanyakan kepada anaknya K (3) dan korban juga dicabuli oleh pelaku,"jelas Kapolres.
Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut pada Kamis (21/8/2025) pelaku lalu ditangkap saat menonton main Volly oleh Unit PPA Polres Kampar.
Untuk kasus kedua, seorang pendidik di Kecamatan Tambang yang merupakan salah satu guru SMP mengajar mata pelajaran IPS yang melakukan pencabulan terhadap tiga anak didiknya yang masih di bawah umur.
"Pelaku Z (56) ini modusnya mengantarkan dua korban AU (16) dan KA (16) pulang sekolah lalu mencium pipi kanan dan kiri korban yang nyaris mengenai bibir korban dan satu lagi korban NA (16) juga mengalami hal yang sama," jelas Kapolres.
Kejadian ini dilaporkan pada Kamis, (19/4/2025), awalnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan orang tua para korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar.
"Usai menrima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan dan barang bukti lengkap pelaku kita tangkap pada Selasa (19/8/2025),"ujar AKBP Boby Putra Ramadhan S.
Untuk kasus ketiga, terjadi di Kecamatan Kampar, pelaku dan korban ini masih anak di bawah umur, pelaku J (16) dan korban S (16) tahun.
"Pelaku melarikan korban selama 1 bulan dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dan orangtuanya tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar," paparnya.
Setelan menerima laporan dari orang tua korban, kita lakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku kita tangkap.
"Ini jadi pelajaran bagi kita semuanya untuk selalu waspada untuk menjadi anak-anaknya,"himbau Kapolres.
Untuk itu, dihimbau juga kepada jajaran Satreskrim untuk melakukan penanganannya lebih jelas dan terinci untuk memaparkan kasus seperti ini.
"Selain itu, kita butuh dukungan seluruh stakeholder untuk mensosialisasikan ke sekolah-sekola tentang kasus pencabulan ini," harap Kapolres. (hpk)
Komentar Anda :