Cabuli Remaja Berulang Kali, Pria Ini Masuk Jeruji Besi
Rabu, 17 September 2025 - 17:55:53 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kampar berhasil menangkap pria berinisial BA (28) warga Kecamatan Kampar, dalam kasus pencabulan terhadap N (16) berulang kali.
Orang tua korban D (37) tidak terima dengan tindakan pelaku terhadap anaknya tersebut dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.
"Kejadian sejak bulan Mei tahun 2024 dan baru diketahui oleh orang tua korban pada bulan Mei 2025, "jelas Kasat.
Disampaikan Gian, kejadian ini bermula, pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan keduanya menjalin hubungan pacaran dengan korban.
Pada Juli 2024 sekira pukul 19.00 Wib pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan ke Bangkinang dan sepulang dari Bangkinang pelaku mengajak korban ke Pulau Baru Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Dan disaat itulah pelaku menjalan aksinya dengan cara merayu dan mencabuli korban hingga bulan Mei 2025.
Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke polres kampar. "Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, kita langsung melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi serta visum korban,"ujar Kasat.
Setelah barang bukti lengkap, pada Selasa (16/9/2025) Sekira pukul 14.30 Wib Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kampar Bersama Unit II mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di Jalan Lintas Bangkinang-Pekanbaru.
Kanit PPA Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri dan di Back Up oleh Katim Resmob beserta anggota langsung berangkat menuju Jalan Lintas Bangkinang-Pekanbaru dan ditangkap disaat pelaku berada di dalam rumahnya.
"Saat itu pelaku sedang tidur di dalam kamarnya dan Tim langsung membawa mengamankan dan membawa pelaku ke Polres Kampar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala. (hpk)
Komentar Anda :