Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Polres Kampar Tangkap Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Bangkinang
Kamis, 09 Oktober 2025 - 15:07:38 WIB

SULUHRIAU, Kampar - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kampar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Sei Jernih, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang.
 
Berdasarkan laporan yang diterima, kejadian ini bermula pada Senin, (18/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban, NA (15 tahun), diduga menjadi korban persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria bernama MG (27 tahun).
 
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan bahwa Kasus ini terungkap setelah ibu korban HD mendapati anaknya sedang berada di ruang tamu rumahnya pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.


Merasa curiga, HD menanyakan kepada anaknya tentang hubungannya dengan MG Saat itulah, korban mengaku bahwa ia telah melakukan hubungan badan dengan MG.
 
Mendengar pengakuan tersebut, Ibu Korban merasa terpukul dan melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar.
 
"Kami menerima laporan dari ibu korban dan langsung melakukan penyelidikan," ujar Kasat Reskrim 
 
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mendapatkan informasi bahwa terlapor sedang berada di rumah kakaknya di Sei Jernih.


 Pada Selasa (7/10/ 2025) sekitar pukul 20.00 Wib, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala mempertahankan Kanit PPA Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri beserta Tim Opsnal Polres Kampar langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan terlapor.
 
"Pelaku kami amankan di rumah kakaknya saat sedang bersama dengan Ketua RT setempat. Tanpa perlawanan, pelaku langsung kami bawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas AKP Gian.
 
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Kampar dan akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga anak-anak mereka dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat