Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Pemprov Riau
Pasca Abdul Wahid Ditahan KPK, Kemendagri Minta SF Hariyanto Sebagai Plt Gubri
Rabu, 05 November 2025 - 20:39:21 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pasca Abdul Wahid Gubernur Riau (Gubri) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto diminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi Plt Guberbur Riau.


 Wakil Gubernur Riau, Sofyan Franyata (SF) Hariyanto ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau oleh Kemendagri, Rabu (5/11/2025). 


Penunjukan itu hanya beberapa jam setelah Gubernur Riau Abdul Wahid menjadi tersangka dan ditahan KPK terkait kasus pemerasan, Rabu, (5/11/2025).


Surat penunjukan tersebut sudah beredar. Surat ditandatangani Sekjen Kemendagri Tomi Tohir tertanggal 5 November 2025.


Bunyi surat bsrnomor 100.2.1.3/8861/SJ itu antara lain menyebutkan; "Berkenaan dengan penangkapan dan penahanan terhadap Saudara Abdul Wahid, berdasarkan pasal 65 ayat (3) UU No 23 tahun 2014 ditegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya".


"BerdaPSL 66 ayat (1) huruf  C UU No 23 tahun 2014 menegaskan wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.


Melalui surat itu juga ditegaskan juga, dalam rangka  menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau, diminta Wakil Gubernur untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau sampai adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.  


Kepada media Wakil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bima Arya Sugiarto membenarkan penunjukan itu. SF Hariyanto akan menjalankan roda pemerintah provinsi Riau.


Surat itu ditembuskan kepada presiden, Mendagri dan Ketua DPRD Riau itu.


Seperti diketahui Gubernur Abdul Wahid terjaring OTT KPK yang dilakukan di Pekanbaru, Senin (3/11/2025) lalu.


Pada Rabu siang KPK secara resmi menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dan ditahan bersama tersangka lain Kadis PUPR MAS dan staf Alahli Gubernur DN untuk awal ditahan selama 20 hari hingga 23 November mendatang dalam dalam kasus "japrem" fee penambahan anggaran kegiatan lima UPT Wilayah di Dinas PUPR Provinsi Riau. (src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat