Diisukan Saksi Pelapor Terkait Kasus Penangkapan Abdul Wahid oleh KPK, SF Harianto: Itu Fitnah!
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pasca Gubernur Riau, Abdul Wahid ditangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (3/11/2025), ada isu yang berkembang belakangan ini.
Salah satu isu yang santer di publik, adalah terkait saksi pelapor yang mengaitkan Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto yang kini menjabat Plt Gubri sebagai saksi pelapor.
Menanggapi isu tersebut, SF Hariyanto membantah keras tudingan itu, Kamis,(6/11/2025).
Ia mengatakan, tidak jelas status saksi pelapor yang dimaksud. "8Kalau saya disebut pelapor, itu fitnah. Dia itu (Abdul Wahid) adik saya. Yang dipanggil itu semuanya anak buah saya, tidak mungkin saya melaporkan," tegasnya.
SF Hariyanto menegaskan juga tidak tahu soal itu (saksi pelapor). "Ada yang bilang saya mengetahui kejadian itu, macam pernyataan orang ke saya. Tapi saya tidak mengetahui kejadian itu sama sekali," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan tidak benar kalau dibilang dia dan Abdul Wahid (Gubri) bermasalah. "Saya dengan beliau baik-baik saja. Dalam pemerintahan itu biasa ada perbedaan pendapat, tapi tidak ada masalah pribadi. Sekali lagi, dia itu adik saya," ulangnya.
Sebagai Plt Gubernur Riau, ia langsung menegaskan kepada semua ASN dan OPD agar pelayanan publik tetap harus berjalan. Jangan sampai ada yang lumpuh.
Pemerintahan harus tetap bekerja."
Saya bersama Sekda, Asisten I, II, III, dan seluruh OPD sudah menyatakan sikap siap melanjutkan roda pemerintahan," katanya.
Pesan dari Pemerintah pusat kepadanya kata SF Hariyanto, agar Riau tetap kondusif. "Saya diminta merangkul semua pihak supaya pelayanan publik tidak terganggu dan situasi tetap stabil," katanya.
SF Hariyanto lantas mengajak seluruh masyarakat Riau untuk bersatu, jangan sampai terpecah belah. Ini ujian bagi semua. "Pemerintah tetap bekerja maksimal untuk menjaga pelayanan publik dan keamanan di Riau," pungkasnya.
Sebagaimana diktahui,
Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan, dan Staf Ahli Gubernur Dani M. Nursalam terjaring OTT KPK pada 3 November dan dijadikan tersangkan dan di tahan KPK. (src)
Komentar Anda :