Bak di Texas, Pelaku Curanmor Kejar-kejaran dengan Polisi hingga 5 Km Saat Hendak Ditangkap
SULUHRIAU, Pelalawan- Bak penangkapan penjahat di Texas AS. Seorang pelaku pencurian motor(curanmor) kejar-kejaran dengan polisi saat akan ditangkap.
Peristiwa itu terjadi malam Senin (di Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci Timur. Suasana di sekitar itu tiba-tiba tegang melihat aksi kejar-kejaran dengan pelaku kejehatan.
Pelaku pencurian berinisial SAH (40), warga Kota Binjai, Sumatera Utara. Ia ditangkap beberapa jam setelah mencuri satu unit Honda Beat Street hitam di Kampung Seminai, Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.
Petugas Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci tengah melakukan patroli ketika melihat Syahrul melintas di jalur lingkar.
Gelagat mencurigakan membuat polisi segera mendekat, namun pelaku mencoba melarikan diri dengan kecepatan tinggi.
Kejar-kejaran menegangkan itu berlangsung sekitar lima kilometer, sirene dan suara deru motor memecah kesunyian malam.
Di kilometer kelima, Syahrul kehilangan kendali dan lompat ke semak-semak untuk bersembunyi. Namun polisi lebih cepat menutup jalur dan berhasil menangkapnya. Tangan pelaku diborgol, wajahnya pasrah menghadapi jerat hukum.
“Pelaku mengakui mencuri sepeda motor di Kampung Seminai, Kerinci Kanan. Kita lakukan pengamanan awal dan memastikan motor itu benar hasil curian,” ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, Senin (24/11/2025) kepada wartawan.
Pencurian terjadi sekitar pukul 16.30 WIB, dan hanya tiga jam berselang pelaku berhasil diringkus berkat patroli tajam dan respons cepat personel Polsek Pangkalan Kerinci.
Karena lokasi kejadian berada di wilayah Polsek Kerinci Kanan Polres Siak, tersangka langsung dilimpahkan ke sana untuk proses hukum lebih lanjut.
Shilton menegaskan, keberhasilan ini menunjukkan efektivitas patroli malam dan kesigapan polisi dalam menjaga keamanan wilayah. “Kami hadir sebagai garda terdepan untuk memastikan masyarakat tetap aman, bahkan di tengah malam,” tutupnya. (src)
Komentar Anda :