Hari Guru Sebagai Ruang Reflektif Analisis Normatif-Teologis dalam Perspektif Islam
PERINGATAN Hari Guru setiap tahun bukan sekadar agenda seremonial, melainkan ruang reflektif yang meneguhkan kembali relasi intelektual, moral, dan spiritual antara murid dan pendidik.
Dalam tradisi keilmuan Islam, posisi guru tidak hanya dipahami sebagai profesi teknis, tetapi sebagai figur sentral yang mengemban misi peradaban: menyebarkan ilmu, membentuk akhlak, dan membangun nalar kemanusiaan. Para ulama klasik menyebut guru sebagai “waratsatul anbiya” pewaris para nabi karena peran mereka dalam memelihara dan mendistribusikan pengetahuan yang menjadi fondasi kemajuan umat.
Dengan demikian, penghormatan kepada guru bukanlah praktik budaya sekuler semata, tetapi memiliki legitimasi teologis dan normatif dalam Hukum Islam.
Dalam konteks inilah, tradisi memberi hadiah kepada guru pada Hari Guru menjadi fenomena menarik untuk dikaji. Secara normatif, Islam memandang pemberian hadiah sebagai perbuatan terpuji yang dapat memperkuat hubungan sosial.
Rasulullah SAW bersabda, “Tahaad? tahaab?” Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian saling mencintai. Hadis tersebut menunjukkan bahwa hadiah dapat berfungsi sebagai medium pengikat kasih sayang dan penghormatan.
Ketika murid memberikan hadiah kepada guru sebagai ekspresi ketulusan, rasa syukur, dan penghargaan atas pengorbanan yang telah diberikan selama proses pendidikan, maka tindakan tersebut sejalan dengan nilai akhlak mulia dalam Islam.
Tidak ada yang bertentangan dengan syariat selama pemberian tersebut murni didasari niat baik, bukan sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan tertentu.
Namun demikian, Hukum Islam juga menuntut adanya kehati-hatian. Islam memberikan batas etik yang tegas agar hadiah tidak berubah menjadi alat memengaruhi keputusan, merusak objektivitas, atau menimbulkan konflik kepentingan.
Konsep risywah (suap) menjadioòòk peringatan moral mengenai batas antara penghargaan dan upaya tidak etis yang mengarah pada manipulasi.
Karena itu, pemberian hadiah kepada guru seyogianya bersifat proporsional, tidak berlebihan, dan tidak dilakukan dalam situasi yang dapat menimbulkan syubhat.
Tradisi Hari Guru yang bersifat kolektif dan dilakukan secara terbuka menjadi faktor yang memperkecil potensi penyalahgunaan serta memperkuat makna simbolik dari penghargaan tersebut.
Jika dilihat dari perspektif sosial, budaya, dan hukum Islam, tradisi Hari Guru dapat dipahami sebagai praktik keberagamaan yang menyatu dengan etika keilmuan.
Pemberian hadiah bukan hanya simbol material, tetapi refleksi atas hubungan hierarkis yang bersifat etis—di mana guru dihormati bukan karena otoritasnya semata, tetapi karena kontribusinya dalam membentuk karakter intelektual dan moral seseorang.
Dalam pandangan Islam, ilmu tidak akan berkah tanpa adab. Menghormati guru adalah bagian dari adab itu, dan tradisi Hari Guru menjadi ruang yang memperkuat nilai tersebut dalam konteks masyarakat modern.
Pada akhirnya, peringatan Hari Guru dalam perspektif Hukum Islam bukan sekadar perayaan formal, tetapi momen untuk mengokohkan kembali kesadaran kolektif tentang pentingnya peran guru sebagai pilar peradaban.
Selama tradisi pemberian hadiah dijalankan dengan niat tulus, wajar, dan berada dalam koridor etik syariat, maka praktik tersebut dapat menjadi bagian dari budaya akademik yang sehat. Hari Guru adalah pengingat bahwa membangun bangsa bukan hanya melalui pembangunan fisik, tetapi melalui penghormatan terhadap mereka yang mengabdikan hidupnya untuk membangun manusia. (***)
_________
Penulis: Dr. Muh Rizki, S.H.,M.H
(Dosen Universitas Cokroaminoto Yogyakarta)
Komentar Anda :