Datangi DPRD Pekanbaru, Ratusan Ketua RT/RW Sampaikan Aspirasi Penolakan Perwako 48/2025
SULUHRIAU, Pekanbaru- Ratusan ketua RT/RW melalui Forum RT/RW Pekanbaru mendatangi DPRD Pekanbaru, Kamis (18/12/2025).
Kedatangan mereka menyampaikan keberatan dan penolakan atas Peraturan Wali Kota (Perwako ) No. 48 tahun 2025 tentang Pedoman Pemilihan RT dan RW di Kota Pekanbaru.
Kedatangan mereka disambut oleh anggota DPRD Pekanbaru dari lintas fraksi di ruang rapat paripurna.
Dalam kesempatan itu, ada Fraksi Golkar, PAN, PDIP, Nasdem dan Fraksi Nurani Bangsa.
Pertemuan dadakan itu dipimpin langsung oleh Aidil Fitra dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan anggota Komisi I DPRD Pekanbaru.
Dalam kesempatan itu, para Ketua RT/RW menyampaikan keberatan dan keluhannya atas Perwako. Alasan mereka karena dinilai tidak adil.
Sebab, para calon harus mendapat rekomendasi dari lurah. “Artinya hak memilih dan dipilih warga hilang dan jadi pindah ke tangan lurah. Tahap ini bisa membuat calon digagalkan sebelum dilakukan pemilihan,” ujar Perwakilan RT 4 RW 11 Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Jon Heri dalam pertemuan itu.
Selain itu ada pasal soal uji kelayakan dan kepatutan (UKK) atau fit and propert tes. “RT/RW itu pimpinan formal yang dipilih masyarakat. Mereka bukan bawahan lurah yang harus di fit and propert test tetapi mitra pemerintah dalam membantu penyelenggaran pelayanan di tingkat bawah,” ujar perwakilan RW lainnya.
Ketiga, lanjut perwakilan RT/RW di pertemuan itu potensi konflik akan besar bila pemilihan dilakukan dengan musyawarah dan mufakat bila terdapat calon lebih dari satu. “Kalau masing-masing punya massa dan tak mau mengalah maka bisa keributan yang muncul,” ujar para perwakilan RT/RW lagi.
Perwako 48/2025 Diminta Batal Demi Hukum
Menanggapi hal itu Ketua Fraksi Golkar Ronie Amriel mengatakan, bahwa mereka memahami keresahan perwakilan RT/RW di Pekanbaru.
“Sejak awal saja sudah ada kejanggalan yakni ketika ada surat edaran (SE) dari Plh Sekdako agar semua pemilihan RT/RW ditunda dulu,” ujarnya.
“Bisa pula surat edaran melangkahi Perda No 12/2002 tentang pedoman pemilihan RT/RW,” ujarnya.
Harusnya, kata Ronie, menurut Perda itu pemilihan dilakukan begitu habis masa jabatan RT/RW. Maka Ronie dengan tegas menyebutkan, Perwako No 48/2025 adalah cacat hukum dan wajib dicabut. Hal ini mendapat aplaus panjang dari hadirin.
“Perwako itu harus batal demi hukum karena bertentangan dengan aturan perundangan yang lebih tinggi yakni Perda No 12/2002,” ujarnya.
Adapun poin yang bertentangan itu adalah pertama, di Perda diatur pemilihan langsung bukan musyawarah dan kesepakatan. Kedua, di Perda tidak ada kewajiban calon RT/RW harus mengikuti UKK/fit and proper test.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Edwar yang juga hadir pada pertemuan itu membantah pernyataan yang mengatakan bahwa telah terjadi pembahasan yang panjang terkait Perwako itu dengan DPRD Kota.
“Itu tidak benar karena setahu kami itu dibahas internal di Pemko. Tahu-tahu sudah ditandatangani saja dan disiarkan ke publik. Nanti kami akan mengeluarkan rilis resmi,” ujarnya.
DPRD Sepakati Usulan Penolakan RT/RW
Dari rapat tersebut DPRD Pekanbaru menyetujui aspirasi para ketua RT/RW se Pekanbaru untuk merekomendasikan pencabutan Perwako tersebut.
“Karena ini aspirasi perwakilan warga yang disampaikan secara resmi kami siap untuk mengawal dan menindaklanjutinya,” ujar Aidil Fitra dari Bampeperda.
DPRD Pekanbaru tambahnya juga akan menyampaikan rekomendasi kepada Pemko Pekanbaru agar mencabut Perwako 48 tahun 2025.
Menurutnya hal ini wajar karena Perda No 12 tahun 2002 tentang Pedoman Pemilihan RT/RW di Pekanbaru belum dicabut dan artinya masih berlaku.
Tidak boleh ada aturan dibawahnya yang bertentangan dengan peraturan yang di atasnya.
Ancam Hak Angket
Jikadi lapangan Perwako 48/2025 tetap dijalankan, menurut Ketua Fraksi PAN Ir Nofrizal MM, itu adalah tindakan melanggar undang-undang yang lebih tinggi yakni Perda.
“Kalau itu terjadi maka DPRD Kota bisa menjalankan Hak Angket kepada Walikota Pekanbaru terkait pelanggaran itu. Urusannya bisa berdampak bagi posisi atau jabatan walikota, " tegas anggota DPRD tiga Periode ini. (src)
Komentar Anda :