Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Jumat, 09 Januari 2026 - 19:20:12 WIB

SULUHRIAU– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjawab spekulasi publik terkait status hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.


Lembaga antirasuah secara resmi menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.


Penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.


Ia membenarkan bahwa surat penetapan tersangka telah diterbitkan dan ditandatangani penyidik.


Konfirmasi tersebut disampaikan Fitroh melalui pesan singkat kepada awak media pada Jumat, (9/1/2026). 


Langkah KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka menjadi puncak dari rangkaian penyidikan panjang terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan.


Kasus ini sejak awal menyedot perhatian publik karena menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah haji Indonesia.


Dugaan Jual Beli Kuota Haji Tambahan


Dalam proses penyidikan, KPK mendalami dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan yang melibatkan sejumlah pihak.


Penyidik menemukan indikasi kuat adanya kesepakatan tidak resmi antara oknum di Kementerian Agama dengan penyelenggara ibadah haji khusus atau biro perjalanan wisata.


Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa aliran dana dari praktik tersebut mengalir secara berjenjang.


Dana diduga berasal dari setoran sejumlah pihak yang ingin mendapatkan kuota haji tambahan di luar ketentuan resmi.


“Aliran dana itu berlapis dan mengarah ke pucuk pimpinan,” ujar Asep dalam pernyataan sebelumnya.


Ia menegaskan bahwa dalam struktur kementerian, tanggung jawab akhir pengambilan kebijakan berada di level menteri.


Aliran Dana Disebut Bermuara ke Pimpinan Tertinggi


KPK menduga uang hasil korupsi pengelolaan kuota haji tidak berhenti di level teknis.


Penyidik menemukan indikasi bahwa dana tersebut bermuara hingga ke posisi tertinggi di Kementerian Agama saat itu.


Dugaan ini memperkuat alasan KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.


Penyidik menilai terdapat peran aktif maupun pembiaran yang menguntungkan pihak tertentu dalam distribusi kuota haji tambahan tahun 2024.


Kasus ini menjadi sorotan karena kuota haji merupakan hak publik yang pengelolaannya harus transparan dan akuntabel.


Praktik penyalahgunaan wewenang dinilai mencederai rasa keadilan calon jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun.


Namun Yaqut memilih irit bicara. Ia hanya meminta izin untuk masuk dan mengikuti proses hukum.


“Saya masuk dulu ya,” ucapnya singkat di tengah kerumunan wartawan.


KPK memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Komitmen KPK Bongkar Tuntas Kasus Haji


KPK menegaskan tidak akan berhenti pada satu tersangka. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal kementerian maupun pihak swasta penyelenggara ibadah haji khusus.


Kasus yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana dan kuota haji harus berada di bawah pengawasan ketat.


KPK memastikan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji nasional.


Publik kini menanti langkah lanjutan KPK, termasuk potensi penahanan dan pengembangan perkara yang bisa menyeret tersangka lain dalam skandal.


Usai penetapan status tersangka, momen kedatangan Yaqut Cholil Qoumas di Gedung KPK sempat diwarnai pertanyaan awak media.


Beberapa kali wartawan mencoba meminta tanggapan terkait kasus yang menjeratnya.


Namun Yaqut memilih irit bicara. Ia hanya meminta izin untuk masuk dan mengikuti proses hukum.


“Saya masuk dulu ya,” ucapnya singkat di tengah kerumunan wartawan.


KPK memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Komitmen KPK Bongkar Tuntas Kasus Haji


KPK menegaskan tidak akan berhenti pada satu tersangka. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal kementerian maupun pihak swasta penyelenggara ibadah haji khusus.


Kasus yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana dan kuota haji harus berada di bawah pengawasan ketat.


KPK memastikan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji nasional.


Publik kini menanti langkah lanjutan KPK, termasuk potensi penahanan dan pengembangan perkara yang bisa menyeret tersangka lain dalam skandal ini. (rdt, mdc)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat