SULUHRIAU, Pekanbaru- Masa jabatan komisioner Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau telah berakhir pada Desember 2025 lalu.
Saat ini, kedua lembaga tersebut tak lagi aktivitas, bahkan kantornya sudah ditutup sejak berakhirnya masa jabatan komisioner tersebut yakni sekitar pertengahan Desember 2025.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau, Ali Rahmat Harahap, mengatakan bahwa memang komisioner KI dan KPID Riau sedang kosong. Sehingga tidak ada kegiatan dan anggaran yang berjalan.
"Sekarang kosong, karena memang belum ada komisioner yang sah," ujarnya Selasa (13/1/2026).
Untuk mengisi kekosongan itu, pihaknya dari Komisi I akan membentuk panitia seleksi (Pansel). Setelah Pansel terbentuk, barulah dimulai tahapan-tahapan seleksi.
"Tahapan dimulai dari pembentukan Pansel, kemudian pembukaan pendaftaran selama 30 hari, hingga proses seleksi sesuai regulasi yang berlaku," katanya.
Politisi Nasdem dari Dapil Rokan Hilir ini menyebut tahapan seleksi itu berlangsung sekitar tiga bulan.
"Mulai Januari hingga Maret harus sudah terpilih komisionernya," ucapnya.
Ali Rahmad menjelaskan, bahwa untuk KPID pembentukan pansel merupakan kewenangan DPRD Riau, sedangkan Komisi Informasi (KI) merupakan produk Pemerintah Provinsi Riau. Meski demikian, proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) tetap dilakukan oleh Komisi I DPRD Riau.
Hasil akhir dari seleksi tersebut akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau.
Ia mengaku, saat ini Komisi I DPRD Riau juga memperoleh informasi bahwa Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Riau tengah mengajukan pembentukan pansel kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau.
Dengan demikian, proses seleksi KI dan KPID akan berjalan melalui mekanisme masing-masing, namun tetap bermuara pada penetapan oleh kepala daerah.
Menurutnya, siapa yang terpilih nanti, maka itulah yang berhak menjalankan kewenangan dan menggunakan anggaran sesuai rencana kegiatan. Tapi sebelum itu, tidak boleh ada aktivitas. (src)
Komentar Anda :