Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Metropolis
Blokade Akses Kantor Walikota Pekanbaru di Tenayan, Warga Badak Tuntut Ganti Rugi Tanah
Senin, 26 Januari 2026 - 21:19:42 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Puluhan warga Badak, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, berunjuk rasa di akses jalan pintu masuk menuju Perkantoran Walikota Pekanbaru di kawasan Tenayan Raya, Senin (26/1/2026).


Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan untuk menuntut penyelesaian ganti rugi tanah milik Sakdiah yang hingga kini belum direalisasikan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. 


Massa aksi terdiri dari para ahli waris Sakdiah, yakni M Ali, Rudi Hartono alias Buyung yang merupakan cucu Sakdiah, serta sejumlah tokoh masyarakat Badak.


Unjuk rasa juga diikuti puluhan warga lainnya, termasuk.emak-emak dengan pendampingan kuasa hukum Sakdiah, Bintang Sianipar.


Sejumlah tokoh masyarakat turut hadir dalam aksi tersebut. Di antaranya Wahab yang disebut pernah menjual tanah kepada Anita, Ahmad Yani selaku tokoh masyarakat Badak dan mantan Ketua RW 03, Jepi Murdani mantan Ketua RT 04/RW 03, Ajid mantan Ketua RT 01/RW 03, serta Basyir yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat setempat.


Di depan Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Mardiansyah dan Kepala Bidang Pengadaan dan Penataan Pertanahan Ari Budi Sunarko, serta sejumlah pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru lainnya, Bintang Sianipar menyampaikan tuntutan agar tanah milik Sakdiah seluas 4.668 meter persegi yang berada di RT 04/RW 03 Kelurahan Tuah Negeri segera diganti rugi. 


Tanah tersebut diketahui masuk dalam kawasan genangan waduk milik Pemko Pekanbaru saat ini.


Bintang menjelaskan, tanah tersebut telah dikuasai keluarga Sakdiah sejak era 1980-an. Pada tahun 2019, lahan tersebut bahkan telah tercatat sebagai salah satu objek ganti rugi dalam APBD Kota Pekanbaru. Nama Sakdiah tercantum pada nomor urut enam dengan luas lahan 4.668 meter persegi.


Namun, pada tahun 2021 muncul Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas nama Anita dengan Nomor 1036/590/TR/2021 tertanggal 20 September 2021


Menurut Bintang, selama lima tahun terakhir, perjuangan keluarga Sakdiah untuk memperoleh ganti rugi belum membuahkan hasil. 


Ia menduga adanya oknum di Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru yang menutup-nutupi keberadaan tanah Sakdiah dan lebih mengedepankan SKGR atas nama Anita yang diduga bermasalah.


Sementara itu, M Ali selaku ahli waris Sakdiah menjelaskan bahwa Wahab memang pernah menjual tanah kepada Anita, namun lokasi tanah tersebut berada di RT 01/RW 04 Kelurahan Tuah Negeri dan terpisah oleh Sungai Tenayan dari tanah milik Sakdiah. Ia menegaskan bahwa tanah yang dijual tersebut bukan berada di RT 04/RW 03.


Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Wahab. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjual tanah Sakdiah kepada Anita.


“Saya memang pernah menjual tanah kepada Anita, tetapi lokasinya di RT 01/RW 04 dan terpisah Sungai Tenayan. Saya tidak pernah menjual tanah Sakdiah,” ujarnya.


Tokoh masyarakat Badak sekaligus mantan Ketua RW 03, Ahmad Yani, turut menyampaikan keberatannya terhadap proses penerbitan surat tanah atas nama Anita. Ia menilai prosedur penerbitan SKGR tersebut tidak sesuai mekanisme yang berlaku.


Menurutnya, pengurusan surat tanah seharusnya diawali dengan permohonan kepada Ketua RT atau RW untuk dilakukan pengukuran di lapangan.


Ia juga mengungkapkan bahwa dua pihak yang tercantum sebagai sempadan tanah, yakni Nimis Yulita dan Ahmadsyah Harrofie, telah mencabut tanda tangan mereka di atas meterai.


Keduanya menyatakan bahwa sempadan tanah mereka adalah Sakdiah, sekaligus menegaskan bahwa asal-usul tanah mereka dibeli dari Sakdiah.


Ahmad Yani menegaskan bahwa tokoh masyarakat Badak mengetahui dan dapat mempertanggungjawabkan kepemilikan tanah Sakdiah secara sah.


Ia mendesak Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dan Wakil Wali Kota Markarius Anwar agar segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.


“Jika Pemko Pekanbaru tidak memberikan ganti rugi, kami siap melakukan aksi yang lebih besar dan memasang plang di Jalan Badak agar aparat Pemko tidak dapat melintas,” tegas Ahmad Yani, yang turut diamini Basyir.


Menanggapi aksi tersebut, Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Mardiansyah, menyampaikan bahwa Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru sedang berada di luar kantor.


Namun, ia berjanji paling lambat dalam 10 hari ke depan pihaknya akan mengirimkan surat kepada ahli waris, simpatisan, dan kuasa hukum Sakdiah untuk menjadwalkan pertemuan dengan Walikota atau Wakil Walikota Pekanbaru guna mencari solusi penyelesaian persoalan tanah ini. (src)


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat