Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Diduga Terlibat Sindikat Mafia Tanah, Kades dan Mantan Sekdes Tarai Bangun Ditahan
Kamis, 12 Februari 2026 - 20:50:29 WIB
Tersangka kades dan mantan sekdes (Humas polres kampar)

SULUHRIAU, Kampar - Polres Kampar melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menahan Kepala Desaj Tarai Bangun, Andra Maistar (AM), dan mantan Sekretaris Desa Tarai Bangun, Eka Futra (EF), terkait dugaan keterlibatan dalam sindikat mafia tanah. 


Keduanya ditahan setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang.


Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala menyampaikan, penahanan terhadap dua pejabat publik tersebut dilakukan pada Rabu (11/2/2026).


"Penahanan dilakukan kemarin. Yang kita tahan Kades Tarai Bangun inisial AM dan Sekdes EF, yang saat ini menjabat di Kecamatan Tambang," ujar AKP Gian, Kamis (12/2/2026).


Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan surat tanah yang menyeret nama kedua pejabat tersebut. AM dan EF diduga melakukan manipulasi dokumen serta menggunakan surat palsu untuk memuluskan transaksi lahan di wilayah hukum Kampar.


Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2024, proses penahanan baru dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup dan merampungkan berkas perkara. Selain AM dan EF, seorang tersangka lain, Billy Iswara juga turut terseret dalam kasus yang sama.


AKP Gian mengungkapkan, kasus ini mencuat setelah adanya laporan tumpang tindih lahan yang menghambat proses ganti rugi pembebasan jalan tol. Korban, Drs Salikin Moenits, mendapati lahan miliknya yang telah bersertifikat hak milik (SHM) sejak 1995 diklaim pihak lain.


Salikin baru mengetahui permasalahan tersebut saat menghadiri pertemuan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Desember 2023.


"Panitia memberitahu korban bahwa lahan miliknya tidak bisa diproses pembebasannya karena ada pihak lain yang mengklaim lahan yang sama," ungkap AKP Gian.


Pihak lain yang mengatasnamakan Gunawan Saleh diduga menggunakan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) palsu sebagai dasar klaim. Polisi menemukan indikasi adanya dokumen yang dinilai bermasalah secara hukum.


Dalam penyidikan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang diajukan para tersangka. Di antaranya, tanggal registrasi SKGR tercatat lebih dahulu dibandingkan surat dasarnya, yakni Surat Keterangan Tanah (SKT) yang baru diterbitkan pada 1 Februari 2023.


Selain itu, tersangka Billy Iswara mengaku namanya hanya dipinjam oleh seseorang bernama Fikri untuk dicantumkan dalam dokumen. Dokumen tersebut merujuk pada surat yang dikeluarkan seseorang bernama Razali dengan gelar Datuk Talak Sakti Laksamana.


Namun, Lembaga Adat Kampar (LAK) menegaskan bahwa Razali bukan pemegang gelar adat tersebut. Gelar tersebut diketahui dipegang oleh Dr HM Nasir Cholis.


Akibat dugaan perbuatan para tersangka, proses administrasi pembebasan lahan untuk proyek jalan tol di lokasi tersebut menjadi terhambat. 


Korban yang seharusnya menerima hak ganti rugi kini harus menjalani proses hukum untuk membuktikan legalitas SHM Nomor 103 yang telah dimilikinya sejak 29 tahun lalu.


“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu," pungkas AKP Gian. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat