Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Dua Pria Ditangkap Polres Kampar dalam Penggrebekan Narkoba, 2, 02 Gram Sabu Diamankan
Rabu, 25 Februari 2026 - 22:25:46 WIB

SULUHRIAU, Kampar - Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah Bangkinang, Kabupaten Kampar. 


Dua orang pelaku, yang berperan sebagai pengedar dan kurir, berhasil diamankan beserta barang bukti.
 
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba Polres Kampar Akp Markus Sinaga pada Selasa (24/02/26) menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar pada hari Sabtu, 21 Februari 2026, sekitar pukul 00.40 WIB.


Laporan tersebut menyebutkan bahwa di daerah Lingkungan Tepi Air, Kelurahan Pulau, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
 
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama HA (39), warga Tepi Air, Kelurahan Pulau, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, dan HH (30), warga Dusun Sungkinang, Desa Binuang, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.
 
Saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan 10 paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip, dengan berat bruto 2,02 gram. Paket sabu tersebut sempat dibuang ke lantai gudang oleh para pelaku saat diamankan.
 
Selain shabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu 1 unit Handphone merk Oppo warna hitam, 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam, 1 buah plastik klip, 1 buah kotak rokok merk Lufman warna merah, 1 buah kaca pirek, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 650.000.
 
Berdasarkan hasil interogasi, HA mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang bernama BB dengan sistem buang di daerah Jl. Cipta Karya Kota Pekanbaru. Pelaku HA berperan sebagai pengedar, sedangkan HH berperan sebagai kurir.
 
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan bahwa keduanya positif Met Amphetamin.
 
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.
 
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar guna penyelidikan lebih lanjut. 


Polres Kampar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, demi menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat